Suksesi Nasional, Lamongan – Dalam Operasi Sikat Semeru, Polres Lamongan berhasil mengamankan 14 tersangka, yang didominasi kasus Curat dan Curanmor. Keberhasilan tersebut dicapai Polres Lamongan dalam waktu sekitar dua pekan saat menggelar Operasi Pekat Semeru, (6-19 Juli).
Para tersangka seakan merata obyek pencurianya, diantara Adnan (pembobol rumah), Taufik (pembobol toko), Fatkhurohman (pencurian kambing), Nurkholis (pencuri baling-baling), dan Aris (pencurian beras). Bahkan petugas Polres Lamongan berhasil meringkus Purwanto, pelaku Curanmor di 6 TKP.
Saat Polres Lamongan menggelar gelar perkara, pengakuan dan pengungkapan menarik dari beberapa para tersangka, yakni Purwanto (40). Tersangka pelaku Curanmor, mengaku melakukan 9 kali pencurian di wilyah hukum Polres Lamongan, dengan TKP sekitar wilayah Kec.Karanggeneng dan Kec.Turi.
Kepada petugas pria ter-PHK sebagai sopir ekspedisi itu mengaku, jika melakukan aksinya dengan cara melepas saluran kunci kontak dengan keahlian didapat dari bengkel. Selain itu Purwanto juga mengembat motor yang kebetulan ada motor yang kuncinya masih menempel.
Pengakuan menarik tersangka lainya adalah Fatkur, pria tersebut mengaku melakukan pencurian kambing karena dampak dari pandemi Covid-19.
” Saya terpaksa mencuri karena Pasar Hewan tempat saya bekerja sebagai belantik tutup dan saya tidak punya penghasilan, saya terpaksa mencuri kambing. Kambing saya jual dengan harga Rp 600 ribu, dan kami menyesal,” akunya polos, saat Polres Lamongan menggelar gelar perkara, Selasa (21/7/2020).
Sementara itu AKBP Harun, SIK MH mengatakan, jika saat menggelar operasi Sikat Semeru telah mengamankan 14 tersangka dengan 9 TKP.
“Capaian Operasi Sikat Semeru tersebut selama dua pekan, 14 tersangka yang diamankan adalah para pelaku curat dan curanmor. Kita over target, karena ada 5 yang diamankan non TO alias, dari hasil pengembangan sebelumnya,” kata Kapolres Lamongan, pada awak media.
Para pelaku akan dijerat kepolisian dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Selesainya operasi Sikat Semeru ini bukan berarti polisi berhenti memburu para pelaku tindak pidana. Dipastikan Polres Lamongan intens melakukan operasi untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat, ” tegas AKBP Harun, saat gelar perkara. (rul)