Suksesi Nasional, Surabaya – Tino Riyanto Arisandi dibekuk petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran Polres Tanjung Perak Surabaya. Pria berusi 26 tahun asal Jalan Kapas Madya Surabaya ini ditangkap Polisi lantaran membawa kabur sepeda motor milik warga jalan Lebak Jaya Surabaya.
Kasus penipuan dan penggelapan terjadi pada hari Jum’at 04 Oktober 2019 lalu. Saat itu tersangka berpura – pura minta tolong diantar untuk menyervis Laptop berboncengan mengendarai sepeda motor Vario 125. Sesampainya di jalan Kedinding Tengah Gang Pandan Surabaya.
Pelaku menyuruh korban turun dengan alasan mau ke rumah temannya untuk meminjam Laptop . Korban disuruh menunggu, sementara pelaku kabur dengan sepeda motor korban dan tidak kembali lagi,” ujar Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami Kamis (01/10/2020).
Berdasarkan catatan di Kepolisian, tersangka Tino Riyanto pernah dilaporkan oleh sejumlah korbannya ke Mapolsek Krembangan, Polsek Tambak Sari Surabaya, Polres Malang Polda Jatim, Polsek Burneh Polres Bangkalan Madura dalam kasus yang sama.
Dihapan penyidik pria ini mengaku telah menggelapkan sepeda motor disejumlah tempat di Jawa Timur. Sementara sepeda motor hasil dari kejahatannya dijual kepada penadah di Madura,” beber Esti.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi 1 lembar BPKB sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tandasnya.(rus)