Suksesi Nasional, Tulungagung —Musrenbang Desa merupakan sebuah siklus tahunan dalam rangka pembangunan di desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
Hal ini disampaikan oleh Suhartono, S.Sos, MM Camat Karangrejo saat menghadiri Musrenbang Desa Tanjungsari kecamatan Karangrejo kabupaten Tulungagung, Rabu malam (24/1/2024) di balai desa setempat.

“Musrenbang Desa merupakan forum musyawarah tahunan antara BPD, pemerintah desa dan masyarakat yang diselenggarakan pemerintah desa untuk membahas usulan-usulan yang didahului musyawarah dusun, rembuk stunting dan Muspadi,” jelas Suhartono.
Lanjut Suhartono, Musrenbang akan menampung usulan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang didanai APBDesa, swadaya masyarakat dan APBD kabupaten Tulungagung. “Musrenbang sebagai bahan rancangan APBDesa dan APBD kabupaten yang dilaksanakan setiap bulan Januari,” paparnya.
Suhartono menghimbau kepada pemerintdh desa setelah Musrenbang selesai untuk segera memasukan hasil Musrenbang ke SIPD. “Diharapkan setelah Musrenbang hasilnya segera di entri ke SIPD, karena ditutup 31 Januari 2024,” tutur Suhartono.
Sementara itu, kepala desa Tanjungsari Balap Santoso mengatakan kepada seluruh masyarakat dan lembaga desa yang hadir dalam Musrenbang untuk mengawal program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.
“Musrenbang Desa ini setiap tahun harus diadakan oleh pemerintah desa, bertujuan mudah-mudahan untuk program kerja pembangunan desa bisa terarah dengan baik, bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Balap Santoso. “Maka dari itu partisipasi dan pengawasan dari panjenengan sangat dibutuhkan untuk kemajuan desa,” imbuhnya.
Balap Santoso menambahkan, usulan prioritas yang akan dibawa di Musrenbang kecamatan ada tiga. “Rehabilitasi jalan aspal di dusun Tiyang RT 01,02,03,04 RW 01, kemudian pembangunan talud penahan jalan di dusun Tiyang RT 01 RW 01, serta pembangunan Dam Payo di dusun Tiyang RT 02,03 RW 02,” ungkap Balap Santoso.
“Ketiga usulan ini perlu mendapat perhatian lebih, sebab jalan aspal di dusun Tiyang yang juga penghubung antar desa dan kecamatan rusak parah, talud perlu perbaikan karena bahu jalan sudah terkikis aliran sungai, sedangkan kondisi Dam Payo rusak parah yang mengakibatkan tidak berfungsinya pembagian air di sawah,” papar Balap Santoso.
Pihaknya berharap usulan tersebut dapat direalisasi sehingga dapat lebih mensejahterakan kehidupan masyarakat. “Kami pemerintah desa sangat mengharapkan terealisasi, mengingat sudah beberapa tahun diajukan namun belum ada realisasi,” pungkas Balap Santoso.
Dalam Musrenbang Desa tersebut dihadiri oleh Camat Karangrejo, Kapolsek Karangrejo, Danramil Karangrejo, Kasi Pemerintahan kecamatan Karangrejo, Kasi Kesejahteraan Masyarakat kecamatan Karangrejo, Kepala Desa Tanjungsari Sekretaris Desa Tanjungsari beserta perangkat desa, BPD, LPM, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT, RW, PKK, Bidan Desa, Karangtaruna, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Tokoh Masyaralat serta Tokoh Agama. (Darno)