Suksesi Nasional, Sampang -Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID – 19, petugas Kepolisian Resort (Polres) Sampang Madura Jawa Timur intens melakukan operasi yustisi protokol Covid-19 Jum’at (18/9/2020) malam.
Operasi yustisi sekaligus penegakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53 tahun 2020, percepatan penanganan Covid-19 juga melibatkan petugas TNI dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Petugas Dishub Kabupaten Sampang.
Selain menyasar pasar modern (minimarket) dan pasar tradisional, petugas gabungan yang terlibat dalam operasi tersebut juga menyisir sejumlah wilayah yang berpotensi menjadi klaster baru.
Operasi dilakukan dua kali dalam sehari yaitu pagi dan malam, tidak sedikit petugas menjaring warga yang tidak disiplin prokes. Tidak terkecuali para pengendara kendaraan roda dua maupun empat.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, selama operasi berlangsung masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi. Dengan harapan pelanggar tidak akan mengulangi pelanggaran.
“Banyak terjaring, dan mereka diberikan sanksi teguran lisan, sanksi tertulis, sanksi kerja sosial dan sanksi admistratif berupa denda sebesar 100 ribu rupiah,” terang Abdul Hafidz.
Pihaknya berharap operasi yustisi rutin dilaksanakan setiap hari, pagi dan malam. Tujuannya supaya masyarakat khususnya di Kabupaten Sampang lebih disiplin menerapkan prokes.
Kami menghimbau kepada masyarakat gunakan masker ketika beraktitas di luar rumah, rajin cuci tangan, jaga jarak (physical distansing) dan menghindari kerumunan orang banyak.
Dengan begitu, sambung Hafidz, upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang bisa maksimal dan lebih cepat.
Selama pembinaan dilaksanakan, bagi warga yang tidak menggunakan masker diberi sanksi, juga diberikan masker.
Namun bagi warga yang telah disiplin mengikuti prokes Covid -19, kami berikan reward atau penghargaan” pungkas Hafidz.(rus)