Suksesi Nasional-Tulungagung-–Anggota DPRD Tulungagung dalam hal ini Panitia khusus (Pansus) III bersama eksekutif mulai melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda). Bahkan pembahasan itu sudah berlangsung sejak hari Senin (21/9/2020) kemarin.
Heru Santoso, MPd. Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Selasa (22/9) mengungkapkan ada tiga ranperda yang dibahas bersama tim asistensi pembahas ranperda Pemkab Tulungagung.
Ketiga ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Tulungagung.
“Hari ini, Selasa (22/9/2020), kami membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, menurut Heru Santoso, Pansus III sudah membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Tulungagung.
“Bahkan yang Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Tulungagung sudah tuntas pembahasannya,” bebernya.
Hadir dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada hari ini, Selasa 22 September 2020, semua anggota Pansus III DPRD Tulungagung.
Sementara dari Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung juga hadir semua OPD yang terkait. Mereka dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tulungagung, Ir Endang Sri Utami MT.(Al/har)