Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka pasca unjuk rasa (unras) penolakan Undang – Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Pada saat berlangsungnya demontrasi, Polri telah melakukan pengamanan secara Preentiv dan preventif.
Namun pada saat berlangsungnya aksi unjuk rasa pada hari Kamis 08 Oktober 2020 kemarin, ada tindakan – tindakan yang melanggar aturan saat menyampaikan pendapat.
Atas peristiwa tersebut, Polisi mengamankan 634 orang di Surabaya dan Kota Malang. Dari ke 634 orang yang ditangkap pasca aksi demontransi, sebanyak 129 diamankan di Kota Malang. Sementara 505 lainnya diamankan di Kota Surabaya.
Saat ini, 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan proses pemeriksaan, karena dimasa pandemi, mereka juga dilakukan rapid test dan swab untuk mencegah penularan Covid -19.
Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, kebanyakan dari mereka hanya ikut ikutan dan tidak mengetahui esensi apa yang menjadi tujuan aksi unjuk rasa tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Jum’at (09/10/2020)
Dari total 634 orang yang diamankan Polisi, 620 ada di wilayah Kota Malang dan Surabaya dan telah dikembalikan ke orang tuanya. Sementara 14 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait dengan Pasal 170 KUHP atau pengerusakan bersama sama.
“Setelah kita mengamankan 634 orang, sebanyak 620 orang kita kembalikan ke orang tua mereka. Sementara 14 orang kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 170 tentang pengerusakan secara bersama sama,” ujar Trunoyudo.
Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, pasca kejadian kemarin, banyak fasilitas umum (Fasum) mengalami kerusakan, seperti pagar kantor Gedung Negara Grahadi Surabaya roboh, beberapa mobil Polisi juga dirusak dan masih banyak fasilitas umum lainnya.
Kami berharap, agar para orang tua bisa menjaga dan memberikan nasehat kepada putranya agar tidak melakukan tindakan yang memang mereka tidak mengetahui tujuannya,” ungkap Trunoyudo.(rus)