Suksesi Nasional, Surabaya – Dua pelaku pengeroyokan terhadap korban berinisial ARR (25) warga Tambak Dalam Surabaya berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya.
Keduanya terlibat aksi pengeroyokan dan penganiayaan di depan Pergudangan Panadia jalan Kalianak Barat Surabaya pada hari Minggu 22 Nopember 2020 lalu.
Para tersangka masing masing bernama M. Risky Prianto (25) warga Kalianak Timur dan Slamet (28) warga Tambak Pokak Gang Buntu Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Surabaya AKP Hari Kurniawan SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Asemrowo IPTU Rizkika Atmadha P. SIK saat konferensi pers menjelaskan, kita melakukan penangkapan kepada para pelaku pengeroyokan karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Kronologis kejadian, awalnya dari lomba balap sepeda BMX. Pada waktu itu salah satu pihak kesal karena kalah terus. Karena tidak terima, tersangka MRP mengundang rekannya (S) warga Tambak Pokak Surabaya.Keduanya lantas janjian bertemu dijalan Kalianak Barat tepatnya pergudangan Panadia Surabaya.
Pada saat melintas dilokasi, korban langsung dibacok oleh kedua pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan mengenai punggungnya. Usai menganiaya korban, kedua pelaku kemudian melarikan diri.
Sementara korban dalam keadaan terluka dibawa ke Rumah Sakit (RS) untuk mendapatkan pertolongan medis,” ujar AKP Kurniawan di Mapolsek Asemrowo Surabaya Selasa (01/12/2020).
Lebih lanjut Kurniawan menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan ke kantor Mapolsek Asemrowo Surabaya dengan surat bukti laporan polisi (LP) /K/82/XI/2020/JTM/RES PEL TG PERAK/SEK ASRW.
Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, hari itu juga, para pelaku beserta barang bukti (BB) sebilah celurit berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Asemrowo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Kurniawan.
Akibat ulahnya kedua pelaku terancam pasal 170 ayat (2) KUHP jo undang – undang darurat nomor12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(**)