Suksesi Nasional, Surabaya – AS (24) pelaku pengeroyokan diringkus aparat Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur.
Warga Jalan Dupak Bagunerjo itu ditangkap lantaran menganiaya CH (42) warga Jalan Rembang 74B Kelurahan Dupak Kecamatan Krembagan Surabaya saat tahun baru – 2024.

Kasi Humas Polres Tanjung Perak IPTU Suroto mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi karena dipicu rasa dendam dan sakit hati terhadap korban.
Awalnya tersangka AS bersama temannya menggelar pesta minuman keras (miras) didepan Gapuro Gang 8 Bangunsari Surabaya pada Minggu 31 Desember 2023 pukul 20: 00 Wib.
Usai pesta miras, AS main gas (mbleyer -mbleyer) sepeda motor untuk merayakan malam pergantian tahun.
Karena menimbulkan suara bising dan menggangu ketenangan warga sekitar, AS ditegur oleh korban, namun mereka rupanya tidak terima.
Keesokan harinya, Senin 01 Januari 2024 pukul 22:30 Wib, AS bersama temannya kembali berkumpul untuk mencari keberadaan korban.
Ketika melihat CH sedang duduk di depan rumahnya di Jalan Rembang Surabaya, mereka langsung mengeroyok korban bersama – sama,” jelas IPTU Suroto kepada awak media Sabtu (06/01/2023).
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi. Usai menerima laporan, petugas Reskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.
Dengan tangan diborgol menggunakan tali ties, AS kemudian dikeler ke kantor Mapolres Tanjung Perak Surabaya. Saat ini petugas masih memburu pelaku lain.
Untuk barang bukti (BB) yang berhasil kita amanakan yakni ,1 buah kaos lengan panjang warna abu-abu putih bercorak tulisan Durio Forest Series 1 tahun -2020, 1 buah celana pendek bermotif kotak- kotak warna hitam putih.
Selain pekaian pelaku, polisi menyita barang bukti lain yakni 1 buah flashdisk warna hitam berisi rekaman video pengeroyokan di lokasi kejadian,” kata IPTU Suroto.
Atas perbuatannya, tersangka AS terancam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(rus)