Suksesi Nasional Tulungagung,- Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 dimana pada pasal 5 ayat (4) penggunaan dana desa tahun 2022 diatur penggunaannya yaitu program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen, pemerintah desa Mojosari kecamatan Kauman kabupaten tulungagung menggelar musyawarah khusus dalam rangka validasi dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2022 pada Kamis malam (6/1/2022).
Kegiatan yang di prakarsai oleh BPD Mojosari ini di gelar di balai desa Mojosari dan dihadiri sebanyak 50 undangan mulai dari ketua RT, ketua RW, BPD, LPM, pendamping desa Mojosari, dan kepala desa Mojosari beserta perangkat.
Agus Rifa’I kepala desa Mojosari mengatakan bahwa pada tahun 2022 anggaran dana desa sebanyak 40 persen digunakan untuk BLT Dana Desa, 20 persen untuk program ketahanan pangan, 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19 serta sisanya 32 persen untuk program prioritas lainya. “Setelah melalui proses pengajuan dari masing-masing RT dan seleksi yang ketat dengan di putuskan secara musyawarah, pada tahun 2022 untuk desa Mojosari jumlah penerima BLT Dana Desa ada 103 KPM”, jelas Agus Rifa’i.
Lebih lanjut Agus Rifa’I menjelaskan penentuan KPM di desa Mojosari sudah melalui proses yang sangat ketat, karena penerima BLT Dana Desa tidak boleh tumpang tindih dengan penerima bantuan sosial lainnya dan harus sesuai dengan administrasi serta persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. “Seperti kita ketahui pemberian bantuan sosial akan selalu menjadi hal yang sensitif bagi siapapun, saya berharap masyarakat bisa bersama-sama memahami aturan dan dasar hukumnya sehingga tidak terjadi kesalah pahaman di depannya”, harap Agus Rifa’i.
Kegiatan Musyawarah desa khusus ini berjalan lancar hingga selesai dan pmerintah desa Mojosari tetap menerapkan protokol kesehatan. (darno)