Suksesi Nasional, Sampang – Kapolisian Resort (Polres) Sampang Madura menggelar konferensi pers secara virtual kasus tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech) yang melibatkan salah satu pemilik akun facebook Billy Madura bernama Muhammad Sya’roni.
Pria berusia 45 tahun asal Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura ini, akhirnya menyerahkan diri ke kantor Mapolres Sampang dengan didampingi sejumlah kerabat dan tokoh masyarakat setempat.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan fitnah atau ujaran kebencian terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Karang Durin Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz SIK MSi menjelaskan, tersangka terbukti menyebarkan informasi fitnah ujaran kebencian kepada ulama Pengasuh Ponpes Miftahul Ulum Karang Durin KH. Ahmad Fauzan Zaini dan KH Khoiron Zaini.
Tersangka menuduh kedua ulama adalah antek PKI yang disebar dimedia sosial (Medsos) facebook melalui akun pribadinya Allby Madura sehingga menimbulkan permusuhan kelompok atau golongan,” ujar AKBP Abdul Hafidz di Mapolres Sampang Kamis (08/10/2020).
Tersangka menyerahkan diri setelah dilaporkan oleh ribuan simpatisan dan alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karang Durin ke Mapolres Sampang pada hari Senin 04 Oktober 2020.
Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pemilik akun Allby Madura bernama Sya’roni dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motifnya tersangka melakukan ujaran kebencian karena tidak senang terhadap kedua Kyai Ponpes Miftahul Ulum Karang Durin,” ungkap Abdul Hafidz.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas diantaranya, 1 unit handphone, tangkapan layar komentar akun facebook Allby Madura serta surat pernyataan tidak mengulangi kasus serupa pada tahun 2018.
Akibat ulahnya, pelaku terancam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*R2*)