Suksesi Nasional , Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menggandeng Himpunan Pengusaha Properti Magetan (HIMPROMA) dan bank Jatim cabang Syariah Madiun Sosialisaikan Rumah Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Pendopo Kelurahan Tawanganom Kamis, 15 Desember 2022
Seperti yang di sampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Magetan Sudiro saat di wawancara “Rumah merupakan kebutuhan paling mendasar bagi masyarakat. Jadi sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan tersebut . untuk pemenuhan tersebut pemerintah berupaya dengan memberikan subsidi pembiayaan perumahan berupa Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Pembiayaan Perumahan atau yang disingkat KPR FLPP dalam rangka pemilikan rumah yang dibeli dari pengusaha properti.”
Oleh karena itu lkami menggandeng Himpunan Pengusaha Properti Magetan (HIMPROMA) dan bank Jatim cabang Syariah Madiun sebagai upaya kami memberikan pemahaman bagi masyarakat yang belum memiliki rumah tentang program KPR FLPP.untuk mengajukan pembiayaan tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Ujar Prasetyo Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Syariah Madiun, syarat tersebut diantaranya : Masuk kedalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Belum memiliki rumah, Batas harga jual property sebesar Rp. 150.500.000,- , uang muka 5% dari harga rumah, jangka waktu hingga 20 tahun dan yang paling menarik dengan margin hanya sebesar 5%.Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program tersebut bisa langsung menuju ke kantor Bank Jatim Syariah cabang Madiun
Dijelaskan pula oleh ketua Himpunan Pengusaha Properti Magetan (HIMPROMA) Bedit Nana sudah ada beberapa developer di kabupaten Magetan yang menyediakan rumah dengan spesifikasi sesuai yang di isyaratkan dalam KPR FLPP diantaranya di Balegondo, Tambak Mas, Sugihwaras, Mantren dsb.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud keperdulian pemerintah kabupaten Magetan mesosialisasikan adanya program dari pemerintah berupa KPR FLPP untuk mengurangi angka Ketidakmilikan rumah (Backlog) di Kabupaten Magetan yang masih tinggi pungkas Sudiro (mar)
Seperti yang di sampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Magetan Sudiro saat di wawancara “Rumah merupakan kebutuhan paling mendasar bagi masyarakat. Jadi sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan tersebut . untuk pemenuhan tersebut pemerintah berupaya dengan memberikan subsidi pembiayaan perumahan berupa Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Pembiayaan Perumahan atau yang disingkat KPR FLPP dalam rangka pemilikan rumah yang dibeli dari pengusaha properti.”
Oleh karena itu lkami menggandeng Himpunan Pengusaha Properti Magetan (HIMPROMA) dan bank Jatim cabang Syariah Madiun sebagai upaya kami memberikan pemahaman bagi masyarakat yang belum memiliki rumah tentang program KPR FLPP.untuk mengajukan pembiayaan tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Ujar Prasetyo Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Syariah Madiun, syarat tersebut diantaranya : Masuk kedalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Belum memiliki rumah, Batas harga jual property sebesar Rp. 150.500.000,- , uang muka 5% dari harga rumah, jangka waktu hingga 20 tahun dan yang paling menarik dengan margin hanya sebesar 5%.Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program tersebut bisa langsung menuju ke kantor Bank Jatim Syariah cabang Madiun
Dijelaskan pula oleh ketua Himpunan Pengusaha Properti Magetan (HIMPROMA) Bedit Nana sudah ada beberapa developer di kabupaten Magetan yang menyediakan rumah dengan spesifikasi sesuai yang di isyaratkan dalam KPR FLPP diantaranya di Balegondo, Tambak Mas, Sugihwaras, Mantren dsb.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud keperdulian pemerintah kabupaten Magetan mesosialisasikan adanya program dari pemerintah berupa KPR FLPP untuk mengurangi angka Ketidakmilikan rumah (Backlog) di Kabupaten Magetan yang masih tinggi pungkas Sudiro (mar)