Suksesi Nasional, Tulungagung – Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan langsung tunai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahap Tiga senilai Rp 5,52 miliar kepada 9.200 pekerja rokok dan petani tembakau serta warga sasaran di wilayah kabupaten Tulungagung
Adapun sasaran penerima bansos yaitu, buruh pabrik rokok dan petani tembakau di wilayah kabupaten Tulungagung.

Pemberian bantuan tahap tiga di bulan Desember, dimana di bulan sebelumnya telah diberikan bantuan untuk tahap satu dan tahap dua, sehingga penyaluran bantuan dibagikan di bulan ini pada bulan Oktober- Desember 2023.
Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Wahiyd Masrur kepeda awak media saat penyaluran di balai Desa Kendalbulur (13/12/23) mengatakan, pemberian bansos ini per orang mendapatkan Rp.200.000 kali tiga bulan jadi total menerima Rp.600.000, jelasnya
Untuk di ketahui, Kabupaten Tulungagung mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 53,3 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 14,5 miliar di antaranya dari SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan).
Kabag Perekonomian Sekertariat Daerah Kabupaten Tulungagung Arif Efendi menerangkan, ada 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola DBHCHT ini. Yaitu Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Sosial, Bagian Perekonomian, Satpol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD dr Iskak, dan RSUD Campurdarat.
DBHCHT adalah dana transfer ke daerah yang dibagikan ke provinsi penghasil cukai tembakau, lalu dibagikan ke Kabupaten/Kota secara proporsional.
Sedangkan cukai tembakau adalah pungutan pada barang kena cukai berupa hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Dengan demikian DBHCHT ini tidak lepas dari peran para penikmat produk tembakau dan turunannya, seperti para perokok, terangnya
Arif menambahkan, Dinas Pertanian menerima Rp 4,2 miliar, terdiri Rp 3,5 miliar anggaran murni dan Rp 700 juta SILPA. Dana ini digunakan untuk kegiatan pemberdayaan petani tembakau.
Disperindag mendapatkan Rp 5,971, terdiri Rp 3,756 anggaran murni dan Rp 2,2 miliar SILPA.
Dana ini dipakai untuk kegiatan pembentukan, pengelolaan dan pengembangan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Disnakertrans mendapatkan Rp 4,007 miliar, dengan rincian Rp 1,007 SILPA dan Rp 3 miliar anggaran murni.
Dana ini dimanfaatkan untuk pelatihan ketrampilan kerja sebesar Rp 1,507 miliar dan pembayaran iuran Jamsostek petani tembakau dan pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,5 miliar.
Dinsos mendapatkan Rp 13,757 miliar dengan rincian Rp 11,634 miliar anggaran murni dan Rp 2,123 SILPA.Seluruh dana ini dimanfaatkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Satpol PP mendapatkan Rp 3,878 miliar untuk dua kegiatan, yaitu Pengumpulan Informasi dan Operasi Bersama, serta Penyampaian Informasi.
Dana ini dimanfaatkan untuk pelatihan ketrampilan kerja sebesar Rp 1,507 miliar dan pembayaran iuran Jamsostek petani tembakau dan pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,5 miliar.
Dinsos mendapatkan Rp 13,757 miliar dengan rincian Rp 11,634 miliar anggaran murni dan Rp 2,123 SILPA. Seluruh dana ini dimanfaatkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Satpol PP mendapatkan Rp 3,878 miliar untuk dua kegiatan, yaitu Pengumpulan Informasi dan Operasi Bersama, serta Penyampaian Informasi.
Bidang kesehatan dibagi untuk Dinkes, RSUD dr Iskak dan RSUD dr Karneni Campurdarat.
Dinkes mendapatkan Rp 13,28 miliar, terdiri Rp 10,450 miliar anggaran murni dan SILPA 2,830 miliar.
RSUD dr Iskak mendapatkan Rp 2,562 miliar, dengan rincian Rp 1,062 miliar anggaran murni dan Rp 1,5 miliar SILPA.
RSUD Campurdarat mendapatkan Rp 5,5 miliar, terdiri dari Rp 4 miliar anggaran murni dan Rp 1,5 miliar SILPA.
DBHCHT Untuk Tulungagung Rp 53,3 M, Jatah Dinsos Terbesar, Bagian Perekonomian Hanya Rp 200 Juta
Puluhan Pohon Sonokeling Rawan Dicuri, Dari Pnedataan DLH Tulungagung Nilainya Tembus Rp 6,8 Miliar
Sedangkan Bagian Perekonomian mendapatkan paling kecil, hanya Rp 200 juta untuk pemantauan dan evaluasi.
Masih kata, Arif Efendi, tingginya SILPA karena kegiatan DBHCHT ini sangat spesifik.
“Kegiatan harus terkait cukai tembakau, sehingga sulit terealisasikan 100 persen,” jelasnya.
Lanjutnya, Disnakertrans adalah OPD baru yang menerima DBHCHT.
Data dari Disnakertrans Tulungagung, jumlah pekerja rentan yang mendapatkan subsidi iuran ini sebanyak 27.500 orang, pungkasnya (har)