Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu – sabu berinisial A bin G warga Jalan Wonocolo Surabaya Jawa Timur dicokok Polisi.
Pria berusia 22 tahun itu tertangkap basah saat ngamar disebuah Hotel di Kawasan Surabaya Selatan pada Rabu 24 Januari 2024 lalu sekira pukul 18.00 WIB,
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 bungkus plastik warna kuning bekas rokok LA ice berisi 8 paket plastik klips yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,746 gram, 1 bendel plastik klips, 1 sekrop warna putih dari sedotan plastik, 1 buah Hp merk Vivo serta uang tunai sebesar Rp. 250.000,” ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria kepada awak media Selasa (06/02/2024).
Suria menambahkan, dihadapan penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat masih buron (DPO).
Barang haram seharga Rp 1.000.000 itu diambil dengan cara diranjau dipinggir Jalan Siwalan Kerto Surabaya pada hari Sabtu 20 Januari 2024 lalu sekira pukul 19.00 Wib.
Serbuk kristal itu rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Mereka rata – rata mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000 – Rp. 200.000.
Beda lagi, apabila narkoba sebanyak 8 poket itu laku semua, maka tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 300.000 – Rp. 400.000.
Namun belum sempat menjual narkoba racikannya, tersangka keburu ditangkap Polisi,” kata Suria.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,’ dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(rus)