Suksesi Nasional, Blitar- Sungguh tak bermoral yang dilakukan seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar Jawa Timur. Pria berusia 57 tahun itu bernama A Ganefo Widjaksono. Dimasa menjelang pensiun ia justru harus berurusan dengan hukum. Ganefo terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang sudah dianggap sebagai anaknya kandungnya sendiri.
Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari laporan kakak perempuan korban bernama Pitriah (22) merupakan warga Wlingi. Meskipun awalnya berat bercampur malu, kakak korban akhirnya nekat melaporkan kejadian yang dialami adik kandungnya ke polisi.
Kepada aparat, Pitriah menceritakan kejadian yang menimpa adiknya, sebut saja Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun dan baru duduk di bangku kelas X SMK Blitar.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan. Tidak berselang lama akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku. Dihadapan penyidik, Ganefo mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku nekat melakukan perbuatan cabul tersebut karena di bawah pengaruh alkohol. Disamping itu, ia beralasan meminta imbalan kepada korban karena telah membantu membiayai sekolahnya sejak duduk di bangku SMP.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya saat konferensi pers mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada hari Sabtu 27 Juni 2020, tersangka baru saja absen finger print sekitar pukul 15.30 WIB. Kemudian tersangka sempat minum alkohol jenis Vodka di halaman kantor Dishub Wlingi. Usai menenggak miras, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dalam keadaan mabuk.
“Ketika masuk ke dalam rumah, pelaku melihat korban bermain handphone di tempat tidurnya. Dia mengaku timbul hasratnya karena melihat kemolekan tubuh korban. Sejurus kemudian tersangka memeluk korban sambil melakukan bujuk rayu.
Dengan berdalih telah menyekolahkan korban sejak waktu SMP, akhirnya korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Kepada korban, oknum Dishub ini mengatakan akan bertanggungjawab jika sampai hamil”, terang AKBP Fanani Jum’at (09/10/2020).
Lanjut Fanani, beberapa barang bukti (BB) telah diamankan. Tersangka Ganefo Widjaksono juga sudah mengakui perbuatannya. Sementara pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Kepada sejumlah wartawan, tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Terbayang di benaknya, ia akan menghabiskan masa pensiun di penjara.
“Saya menyesal, saya salah dan saya mengakui perbuatan saya. Saya akan jalani hukuman ini pak”, kata Ganefo tertunduk lesu. (ek)