Suksesi Nasional, Lamongan -Mendapatkan predikat Nindya dalam kategori Kabupaten Layak Anak (KLA), Pemerintah Kabupaten Lamongan terus berinovasi untuk mempertahankan predikat tersebut. Upaya yang dilakukan salah satunya dengan menggelar kegiatan semiloka pengembangan desa model untuk pencegahan dan penanggulangan perkawinan anak (sadel cepak), Senin (27/2) di Aula Gadjah Mada Pemkab Lt.7.
Selain untuk mempertahankan predikat yang diperoleh pada tahun lalu, inovasi Sadel Cepak juga diperuntukkan untuk memberikan pemahaman kepada Pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah Desa agar terintegrasi dalam penanganan kasus perkawinan anak di Lamongan.
Hal tersebut selaras dengan fokus pembangunan Lamongan pada tahun 2023 yakni memberikan pelayanan dari janin hingga lansia untuk mencetak sumber daya manusia yang berkualitas.
“Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen penuh pada pembangunan SDM dari janin hingga lansia. Agar berdampak pada SDM yang berkualitas,” tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat menyampaikan sambutan kepada Kepala Desa, Camat, dan perwakilan anggota PKK Kabupaten Lamongan.
Meskipun mengalami peningkatan pada predikat KLA, Lamongan juga tercatat mengalami kenaikan pada kasus dispensasi perkawinan anak yakni 474. Maka dari itu kegiatan yang digelar oleh PKK Kabupaten Lamongan dalam rangka memperingati hari kesatuan gerak PKK ke-51, mengajak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lamongan untuk mengembangkan inovasi desa model untuk pencegahan dan penanggulangan perkawinan anak.
“Adanya peningkatan kasus di Lamongan harus kita atasi bersama. Melalui inovasi yang dirintis dari tingkat desa diharapkan akan menjadi embrio, dimana akan mampu mengembangkan dan mendukung Lamongan semakin layak mendapat predikat Kabupaten Layak Anak,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lamongan.
Disampaikan oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Bidang Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA Rohika Kurniadi mengatakan bahwa Kabupaten Layak Anak ini bisa ditandai dengan adanya rasa aman, nyaman, bebas diskriminasi dan eksploitasi.
Rohika juga menerangkan adanya 6 indikator kelembagaan dan 25 indikator subtansi yang dikelompokkan dalam 5 klaster hak anak yaitu, klaster kelembagaan, klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan. Sedangkan dua klaster lainnya yaitu klaster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta klaster perlindungan khusus.
“Perkawinan anak dampaknya luar biasa dna jangka panjang, bisa berdampak pada kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan lainnya. Maka dari itu Pemerintah harus mampu merinci pembangunannya agar sejalan dengan 25 indikator layak anak,” kata Rohika.(rul)