Suksesi Nasional, Tulungagung – Polisi menetapkan HN (38) sebagai tersangka atas kasus kepemilikan satwa yang dilindungi.
“Pria yang tinggal di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi lantaran terbukti memelihara satwa ilegal dua ekor buaya dan satu ekor landak Jawa.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari viralnya postingan di media sosial (medsos).
“Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menggandeng pihak BKSDA Tuluangung hingga kasus tersebut dapat terungkap.
Setelah kita lakukan penyelidikan bersama BKSDA ternyata satwa yang ada di rumah tersangka ini memang benar termasuk satwa yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mochamad Nur saat Konferensi Pers di TKP Rabu (22/11/2023) kemaren.
Dari hasil pemeriksaan, bahwa satwa – satwa tersebut diperoleh tersangka melalui salah satu akun Facebook pecinta hewan reptil Tulungagung.
Kemudian, dari perkenalannya tersebut tersangka melakukan komunikasi dengan penjual melalui inbox messenger dan berlanjut melalui WA hingga kemudian melakukan transaksi dengan cara COD dengan penjualnya di penyeberangan tambangan wilayah desa Ngunut.
“Transaksinya dengan cara COD yakni di tambangan wilayah Ngunut,” terangnya.
Dijelaskannya, dua ekor buaya yang dibeli tersangka saat masih berumur 5 bulan dengan harga Rp 250 ribu per ekornya yang ukurannya 40 cm, berat 0,25 kg.
Sedangkan satu ekor landak dibeli seharga Rp150 ribu ukuran panjang 10 cm dengan berat 0,5 kg.
“Setelah dipelihara selama 7 tahun, saat ini seekor buaya Irian sudah berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 kg, dan buaya muaranya berukuran 1 meter dengan berat 25 kg.
Sedangkan satu ekor landak berukuran 50 cm dengan berat 5 Kg,” paparnya.
Adapun motif tersangka, memelihara satwa – satwa tersebut sebagai hobi karena dirumahnya juga banyak memelihara satwa – satwa lainnya. Namun tidak termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi.
“Tersangka mengaku memelihara satwa – satwa ini untuk sekedar hobi saja,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem Jo peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum/1/12/2018/ tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI yang ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- .
“Tersangka tidak kita lakukan penahanan karena bersikap kooperatif, namun kasusnya tetap akan berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu Andik Sumarsono, petugas dari BKSDA Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan RI dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Tulungagung yang telah mengungkap kasus ini.
“Atas pengungkapan kasus ini kami dari pihak BKSDA mengucap terimakasih, kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari rekan – rekan kepolisian,” ucapnya. (@gus)