Suksesi Nasional, Lamongan – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Kabupaten Lamongan hampir selesai. Namun ada beberapa tahapan lagi yang menjadi pekerjaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan.
Adapun tahapan yang harus dirampungkan diantaranya rekapitulasi perhitungan suara, ditingkat Kecamatan, sampai dengan penetapan hasil perhitungan suara oleh KPU Lamongan.
Sebagaimana diketahui KPU Lamongan menggelar pemungutan suara di 3071 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 27 Kecamatan, di 474 Desa/ Kelurahan.
” Tahapan terdekat, kita besok akan di laksanakan rekap tingkat kecamatan,” kata Mahrus Ali selaku ketua KPU Lamongan Jum’at (11/12/2020) sore.
Lebih jauh Ali Mahrus mengatakan jika tahapan perhitungan suara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020:
“Kemarin, Rabu 9 Desember kita sudah melaksanakan pemungutan suara. Hasil pemungutan suara per TPS oleh PPS di Desa/ Kelurahan usai pemungutan suara.
Pengumuman hasil penghitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota (9-15 Desember 2020)
Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS di TPS (9 Desember 2020).
Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9-11 Desember 2020). Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan oleh PPK (10 – 14 Desember 2020), ” tambahnya.
Sedangakan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan pada papan pengumuman di kantor PPK dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota.
Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota pada tanggal 17 Desember 2020.
Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada tempat pengumuman di KPU kabupaten/kota dan melalui laman KPU kabupaten/kota (13-23 Desember 2020), ” sambungnya.
“Sebagai media publikasi KPU, Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) akan menjadi alat bantu untuk mempublikasi hasil perhitungan secara Online, tapi perhitungan ini akan tetap digarap secara detail dan sesuai mekanismenya.
Kita tetap akan melakukan mekanisme rekap berjenjang mulai PPK – KPU, terkait Sirekap adalah alat bantu publikasi,” pungkas Ketua KPU Lamongan.(put/rul)