Suksesi Nasional, Kediri – Pilkades serentak pada tanggal 7 Desember 2022 di Kabupaten Kediri menyisakan soal, hal ini terjadi di Desa Babadan Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.
Merasa dicurangi Cakades Desa Babadan Joko Susilo wadul kepada Mas Bup Dhito. Joko Susilo menuntut Pemerintah Kabupaten Kediri, untuk membatalkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Babadan dan segera melakukan pemilihan ulang.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Grahadi Pemkab Kediri itu, dihadiri Asisten Administrasi Urusan Pemerintahan, Sukadi, Ketua DPMPD, Agus Cahyono dan Parianto selaku Ketua Panitia Pemilihan, Kamis (05/01/2023).
Ada Tujuh tuntutan yang dilontarkan Joko Susilo Cakades Desa Babadan, diantaranya dugaan pelanggaran berupa politik uang, adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih di bawah umur, adanya perubahan DPT, ada sebagian warga negara yang memiliki hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT, pemilih tidak terdaftar dalam DPT, larangan melihat dan mendengar pada saat penghitungan suara dan terakhir larangan membawa telepon genggam dilakukan oleh panitia.
Terkait klaim tersebut, Parianto selaku ketua panitia pilkades memberikan penjelasan. Atas tuntutan pertama, panitia tidak menerima informasi dan politik uang bukan domain panitia.
“Pada saat pemilihan kami tidak menerima laporan,pak Joko komunikasi ke saya lewat WhatsApp setelah pencoblosan dan setelah penghitungan suara selesai,” jelasnya
Terkait DPT anak di bawah umur, Parianto menjelaskan tidak ada pemilih di bawah umur. Bahwa DPT sudah dikukuhkan pada 25 November 2022. Demikian juga soal ketiga, tidak ada perubahan DPT dan panitia Pilkades telah menggelar rapat pleno. Mengacu pada aturan, setiap TPS memiliki maksimal 500 pemilih.
Pengaduan keempat, ada beberapa warga yang memiliki hak pilih namun tidak terdaftar, Parianto menjelaskan bahwa pemberian ASI sudah sesuai prosedur dan juga mengajak Ketua RT dan Ketua RW proaktif mengecek DPT.
Pengaduan kelima terkait penolakan terhadap warga yang tidak terdaftar yang merupakan penduduk asli daerah setempat. “Selain nama yang terdaftar di DPT, tidak bisa ikut mencoblos. Pada malam pertama, ada orang yang membawa KTP dan KK asli kepada kami. Ditanya kenapa tidak terdaftar, karena memang yang bersangkutan tidak memasukkan DPT dan sudah ditutup,” jelasnya.
Terkait larangan menonton penghitungan suara, dikatakan demi keamanan dan steril dari pihak yang tidak berkepentingan. Bahwa setiap calon, kata Parianto, menghadirkan saksi. “Sedangkan masyarakat umum bisa melihat dari luar melalui kaca dan mendengarkan melalui pengeras suara,” jelas Ketua Panitia Pemilihan.
Terakhir, soal pelarangan membawa ponsel ke saksi, karena ini sesuai petunjuk teknis DPMPD,bahwa saksi dilarang membawa handphone pada saat memasuki TPS. Namun, pihak Cakades melalui kuasa hukumnya, Hakim Yunizar berencana mengajukan gugatan melalui pengadilan. “Hari ini tidak ada lagi titik temu dalam musyawarah, mungkin ke pengadilan,” jelasnya, ditegaskan usai rapat.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab melalui Sukadi berharap masalah ini dapat diselesaikan secara damai. “Sesuai amanat Mas Bupati, setiap aduan atau pengaduan masyarakat secara terbuka ditindaklanjuti.
Ada surat dari calon, bahwa dia kalah dalam proses pemilihan,kita fasilitasi dan akan sampaikan ke pimpinan,” jelasnya.
Hal senada juga diharapkan oleh Agus Cahyono selaku Ketua DPMPD, sebenarnya Pillkades Serentak di 57 desa akan aman dan kondusif. “Keberatanya Pak Joko kita tampung, kita klarifikasi ketua panitia lalu kita kumpulkan tim.
Kami minta Pak Joko dan masyarakat Babadan menjaga kondusifitas, Jangan menyampaikan aspirasi yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.(fan)