Suksesi Nasional, Surabaya – Masyarakat Jawa Timur masih banyak yang tidak taat aturan yang diterapkan oleh Pemerintah. Dimasa Pandemi, menjadi kewajiban bagi semua masyarakat agar mentaati protokol kesehatan Covid-19.
Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama aparat gabungan TNI/ Polri bersama instansi terkait dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 tidak pernah mengenal lelah.
Sejumlah titik yang dianggap rawan klaster baru seperti, pasar tradisional, cafe maupun warkop, tak luput dari operasi yustisi yang digelar sejak 3 hari yang lalu.
Dalam operasi yustisi yang dilakukan oleh Tim Hunter pemburu protokol kesehatan Covid 19, ribuan masyarakat Jawa Timur mendapat sanksi administratif serta sanksi sosial.
Apa yang sudah dilakuka oleh Forkopimda Jawa Timur inipun mendapatkan respon positif dari Pimpinan Pagar Nusa Cabang Surabaya Ustadz Rohman. Ia menyebutkan, pihaknya mendukung penuh program Pemerintah dalam rangka operasi yustisi.
“Saya sangat mendukung upaya Forkopimda Jatim dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, dengan melakukan operasi yustisi,” kata Ustadz Rohman, Sabtu (19/9/2020).
Sesuai Intruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 06 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Bahwa semua masyarakat diwajibkan untuk selalu memakai masker demi menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain.
“Operasi yustisi ini sesuai dengan Inpres RI – No – 06 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2020, tentang protokol kesehatan,” tutup Rohman. (rus)