Suksesi Nasional MAGETAN – Sebanyak 202 Kepala desa (Kades) di Kabupaten Magetan menerima surat keputusan (SK) masa perpanjangan dua tahun sekaligus dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Magetan Hergunadi yang di gelar di pendopo Surya graha Selasa (25/06/2024).
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama dua tahun, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Saya ucapkan selamat kepada kepala desa yang di kukuhkan ,Saya berharap berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Dan untuk segera melaksanakan dan menyusun perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai dokumen perencanaan untuk menyusun program pembangunan dan kegiatan,” kata Pj Bupati Magetan
Pengukuhan masa perpanjangan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“dengan telah dikukuhkan masa perpanjangan Kades diharapkan para kades untuk segera melakukan inovasi dalam melakukan akselarasi pembangunan di desanya masing-masing.
“Kenapa kami punya komitmen untuk segera melakukan pengukuhan ini, karena para Kades mempunyai program-program yang harus mereka segera menyelesaikannya dan membuat inovasi-inovasi baru dalam akselarai pembangunan di desa.
Saya berharap pengukuhan ini dapat menambah motivasi kades untuk memberikan terbaik bagi desanya yang nantinya akan memberikan kontribusi kepada kabupaten lebak untuk sukses melakukan pembangunan di lebak,” jelas PJ Bupati Magetan
Hal senada di sampaikan kades Rejomulyo kecamatan Barat,Aris. P mengatakan dengan adanya perpanjangan masa jabatan dua tahun ini bisa menyelesaikan program unggulan desa
” Alhamdulillah doa para kades se – indonesia terkabulkan, semoga dengan adanya perpanjangan jabatan ini bisa menjadikan motifasi para kades untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desanya.
Seperti desa kami lagi membuat inovasi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dengan membangun pertokoan , adanya perpanjangan masa jabatan dua tahun program unggulan desa kami pasti selesai “jelasnya
Pemerintah Desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting ,Lanjud Aris Kades Rejomuulyo sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien.
Selain itu juga Desa dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan tatanan masyarakat dan dapat kolaboratif dengan pemerintah daerah,”ungkapan kades Rejomulyo
Masih menurut kades Rejomulyo mengucapkan terima kasih pada pemerintah kabupaten Magetan yang telah menyerahkan SK penambahan masa jabatan Kepala Desa ini.
Semoga dengan adanya penambahan masa jabatan ini bisa melanjutkan program-program yang belum terselesaikan ditingkat desa,”tandasnya.(mar)