Suksesinasional.com Tanbu
BATULICIN –Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu DR. H. Ambo Sakka memastikan ASN dilingkupnya akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana peraturan Menteri Keuangan dan arahan Presiden RI. Maka THR sudah harus diterima minimal 10 hari sebelum lebaran.
Disampaikan Pj. Sekda. Kalau dianalisisa terkait diberikannya THR kepada ASN hal demikian ada kolerasi yang signifikan dengan
larangan mudik. Dimana THR yang didapat sepatutnya di belanjakan di daerah tempat bekerja khususnya wilayah Tanah Bumbu.
Diharapkan uang itu akan beredar di Tanah Bumbu, disamping itu pihak nya sudah membuat edaran bagi ASN maupun non ASN dengan larangan Mudik.
“Kemarin kami sudah keluarkan edaran pada tanggal 24 April sampai 25 Mei 2021.,”kata Ambo Saka saat memimpin upacara terbatas, Senin (03/05/2021) halaman kantor Bupati. Kelurahan Gunung Tinggi.
Sekda menambahkan. Dengan larangan mudik bagi ASN atau Non ASN tentu ada pengecualian
“Misalnya istri melahirkan. Bagi istri yang melahirkan silahkan tapi jangan di buat buat atau ada alasan penting misalnya orang tua sakit dan bisa dibuktikan dan dibenarkan minimal ijin pejabat Esselon II .”jelasnya.
Persoalan larangan demikian lanjutnya, harus dipahami bersama, mengingat penyebaran Covid belumlah berakhir.
“Persoalan Covid harus menjadi kewaspadaan tinggi khususnya di Tanah Bumbu.Mengingat
Pasca idul fitri seperti biasa ada indikasi kenaikan.”tutupnya(Rel/Rid)