Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu- sabu seberat 6 kilogram jaringan Malaysia Madura.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan sedikitnya empat orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari ke empat orang yang berperan sebagai kurir Narkoba ini, satu diantaranya seorang ibu rumah tangga asal Bangkalan Madura.
Mereka adalah, Sanidin (40) warga asal Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Sampang Madura, Abdin (31) warga asal Dsn. Pananat, Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang Sampang, Dedy Saputra ( 36) warga Jalan Anggur, Dsn. Pantai Johor, Tanjung Balai, Sumatera Utara serta Siti Khotijah (23) asal Dsn.Lonbillah, Ds. Tramok, Kecamatan Kokop, Bangkalan Madura.
Para pelaku merupakan satu jaringan, satu tersangka sebagai pengirim sabu sabu dari Malaysia ke Madura, dan tiga orang lainnya berperan sebagai penerima.
Sementara tersangka Deddy Syahputra, pengirim sabu dari Malaysia ke Surabaya. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Sampang Madura dengan sistem ranjau disembunyikan di Hotel Prime Royal Surabaya.
Deddy membawa narkoba seberat 2.240 gram dimasukan ke dalam dua tas ransel berwarna hitam.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba, yang dilakukan dengan sistem ranjau, sehingga anggota meluncur ke lokasi sesuai dengan petunjuk,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Aditya, Jumat (08/01/2021).
Berikutnya polisi kembali mendapatkan laporan dari petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya bahwa ada penyelundupan narkoba yang dimasukkan kedalam thermos.

Namun penyelundupan barang terlarang itu berhasil digagalkan setelah dilakukan X-Ray. Dari laporan itu akhirnya dikembangkan dan berhasil menangkap dua pelaku yakni Sanidin dan Abdin.
Kedua pelaku ditangkap polisi di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang Madura pada tanggal 7 Desember 2020 lalu. Dari tangan Sanidin, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2, 040 kilogram. Sementara sabu seberat 2.040 kilogram lagi berhasil diamankan dari tersangka Abdin.
“Kita lakukan pengembangan peredaran narkoba dari Malaysia ke Madura, sebelumnya polisi menangkap tersangka Deddy, dan anggota kembali menangkap dua tersangka di Kabupaten Sampang Madura,” tambahnya.
Penangkapan tersangka berlanjut pada tanggal 7 Desember 2020. Petugas kembali mengamankan satu tersangka seorang ibu rumah tangga, yakni Siti Khotijeh. Wanita ini ditangakap saat berada di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan Madura dengan barang bukti sabu seberat 2.029 gram,” tandasnya.
Sementara itu Kabid Hunas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Rapli Handoko menyebutkan, Para tersangka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Polisi juga mengamankan 6 kilogram narkoba jenis sabu – sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 6 (Enam) tahun paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (**)