Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit III Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat Jawa Timur.
Dari ke tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, satu dari mereka adalah seorang penadah curanmor.
Mereka adalah Shifa Kurnia (37), warga Krajan, Kecamatan Rembang Pasuruan; Yomo (52) warga Dsn. Ngawen, Ds. Pare Rejo, Kecamatan 7Purwodadi, Pasuruan serta Khotib (50) warga Krajan, Ds. Pajaran, Kecamatan Rembang, Pasuruan.

Ketiga pelaku ini mempunyai peran masing-masing, Shifa Kurnia dan Khotib berperan sebagai pemetik sepeda motor curian. Sedangkan Yono bertindak sebagai penadah dan pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor hasil curian.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berhasil dibongkar berkat adanya tiga laporan di Kepolisian pada tanggal 26 Mei, 24 Juli dan 30 Juni tahun 2020 tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan juga adanya tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor.
“Para komplotan ini yang paling unik adalah para pemetik atau pelaku pencurian dengan pemberatan(curat) ini menerima order berdasarkan jenis kendaraan dari penadah, karena para pelaku memiliki kemampuan untuk melakukan kamuflase ,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Jum’at (04/9/2020).
Lebih lanjut Trunoyudo mengungkapkan, para pelaku curanmor dan pemalsu nomer mesin dan nomer rangka sepeda motor ini berawal, dari informasi masyarakat bahwa tersangka Yono sebagai pemilik kendaraan Honda Vario yang dibelinya tanpa dilengkapi BPKB asli.
“Kemudian para tersangka merubah nomer mesin dan nomer rangka dengan menggunakan kelengkapan STNK dan BPKB yang bukan aslinya, dengan tujuan akan dijual sesuai harga pasaran,” ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 4 unit kendaraan R2 yang telah diganti nomor rangka dan nomor mesinnya, serta seperangkat mesin ketok untuk memodifikasi nomor rangka dan nomor mesin.
“Kemampuan itu seolah- olah kendaraan hasil curian ini sah dan terdaftar di Kepolisian atau Dirlantas,” terang Trunoyudo.
Akibatnya para tersangka terancam Pasal 363 KUHP dan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 266 KUHP juncto Pasal 480 KUHP demgan ancaman 7 tahun penjara. (rus)