Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM ) jenis Bio Solar di SPBU Desa Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
Polisi menangkap dua orang pelaku berinisial AM (Sopir) dan MHS (kernet). Keduanya adalah warga Kota Surabaya.
![](https://tabloidsuksesinasional.com/wp-content/uploads/2023/12/20231211_095325-300x139.jpg)
Sementara satu orang berperan sebagai pemodal berinisial S masih dalam pengejaran petugas atau DPO.
Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, terbongkarnya kasus pembelian BBM ilegal itu, berdasarkan informasi dari mayarakat.
Kemudian kami tidak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, pada Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 18:00 Wib, kami berhasil mengamankan dua tersangka yakni sopir dan kernet truk berinisial AM dan HMS.
Dari kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti (BB) berupa solar subsidi sebanyak 2.000 liter,1 lembar nota pembelian BBM Bio Solar dan 1 unit kendaraan truk jenis Mitsubishi yang sudah dimodifikasi,” kata AKBP Arman saat Konferensi Pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani 116 Surabaya Senin (11/12/2023).
Adapun modus dari dua tersangka ini, sebut Arman, membawa truk yang sudah dimodifikasi didalam bak truk terdapat penampungan /tandon sebanyak 4 buah dengan kapsiatas masing – masing berisi 1000 liter yang sudah terhubung dengan tangki BBM.
Sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah kedalam penampungan atau tandon.
Untuk mengelabui petugas Pertamina, para pelaku ini melakukan pembelian BBM /Bio Solar meggunakan beberapa scan barcode kendaraaan yang berbeda,” jelas mantan Kapolres Sampang Madura.
Arman menambahkan, kedua pelaku yakni kernet dan sopir truk yakni AM dan MHS ini tidak mempunyai modal yang cukup jika membeli BBM jenis Solar dalam sehari sebanyak 2000 liter.
Ini tentu mereka harus mempunyai modal yang cukup besar, nah pemodalnya adalah saudara S .
Tersangka S itu yang memberikan barcode berganti-ganti kepada AM, jadi dia sebagai pemodal sekaligus menyiapkan barcode yang jumlahnya lumayan banyak.
Jadi tersangka AM atau sopir ini menyerahkan BBM ilegal itu kepada saudara S sebagai pemodal,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPpdana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60.milyar. (rus)