Suksesi Nasional, SURABAYA – Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim menggerebek JW Club dan Karaoke Jalan Kalibokor Selatan Surabaya Rabu (15/05/2024) malam.
Dalam penggebekan di Room 09 itu, Polisi menangkap 7 orang pelaku sedang pesta ineks (Pil Ekstasi) , satu diantaranya adalah oknum pegawai negeri silpil (PNS).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan dari hasil pengungkapan kasus Narkoba itu Polisi mengamankan 7 orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
“Ada 7 orang yang sudah diamankan dan dari ketujuh orang tersebut terdapat 1 oknum PNS,” jelas Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan Kamis (16/05/2024).
Dirmanto manambahkan, daro ketujuh orang yang diamankan Polisi, masing masing berinisial HP, (42) PNS warga Tulungagung, DP (43) pegawai honorer di Surabaya, warga Krembangan, Surabaya, HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya, dan AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.
Sedangkan tiga pelaku lain seorang wanita diantaranya, YWA (25),warga Krembangan SBY, kedua RAP (32), warga Kecamatan Sawahan dan terakhir DYA, (33), IRT, warga Gondanglegi, Malang,” sebut Dirmanto.
Sementara itu Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra menyebut, penangkapan terhadap ke tujuh orang itu berlangsung di Room 9 salah satu tempat hiburan malam Jalan Kalibokor Selatan Surabaya pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tujuh orang yang diamankan satu diantaranya oknum pegawai negeri sipil atau PNS ,” terang AKBP Windy Syaputra.
Dia menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan yaitu berupa Pil Extacy Pecahan kecil 2 butir, (sisa Penggunaan), dengan berat Bersih 0.622 gram.
“Ketujuh orang tersebut Hasil Tes Urinenya Positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine,” jelas AKBP Windy.
Saat ini lanjut AKBP Windy, mereka mesih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 KUHP.
“Selanjutnya para pelaku ini akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan Assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Windy. (rus)