Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi menggerebak sebuah tempat hiburan malan (THM) di Jalan Embong Malang Surabaya diduga ada praktik prostitusi di bawah umur.
“Pada penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (04/06/2024) itu, polisi mengamankan dua orang pemandu lagu dan 1 orang sebagai mucikari (Mami)
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat membenarkan kejadian penangkapan 2 pemandu lagu dan 1 mucikari tersebut.
“Iya betul, tiga orang ditangkap dan 1 orang mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Wahyu kepada wartawan Selasa (04/06/2024).
Dia (Mucikari) ditengarai menjajakan anak di bawah umur kepada tamu karaoke pada sebuah hotel.
“Ada tiga perempuan yang kita amankan di dalam kamar, kami ke sana, kebetulan ada tamunya juga, disebuah hotel,” sebut Wahyu.
Wahyu mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka mucikari yang mengenalkan korban kepada tamu hotel.
“Satu orang ini berperan sebagai maminya. Untuk 2 orang yang sebelumnya diamankan adalah korban,” ujarnya.
Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut .Termasuk jeratan pidana dugaan prostitusi hingga mencari wanita yang diduga menjadi korban lainnya.
“Masih kami kembangkan kasusnya apakah masuk dalam prostitusi atau bukan,” tutup Wahyu. (rus)