Suksesi Nasional, Surabaya – Langkah komplotan pelaku spesialis pembobol rumah kosong terhenti ditangan petugas Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
“Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh orang termasuk penadah barang hasil curian milik para tersangka.
Para pelaku merupakan warga Kabupaten Sidoarjo masing – masing berinisial SF alias Siut, AA, MS, BF dan AM alias Tumper. Sedangkan dua orang penadahnya yakni PD dan AS alias Boy.
“Dari hasil pemeriksaan polisi, mereka melakukan aksinya sejak bulan Februari hingga Agustus 2023. Para pelaku mencari rumah kosong kemudian menguras barang – barang berharga yang ada didalamnya.
Pelakunya ada tujuh orang yang berhasil kita amankan dalam ungkap kasus kali ini, termasuk penadahnya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono saat konferensi pers Selasa (15/08/2023).
“Sementara itu Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, para pelaku ini telah beraksi dibeberapa daerah diantaranya Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Situbondo, Jombang, Bangkalan, Pamekasan, Malang, Jember hingga Bali.
Kelompok ini mencari sasaran rumah kosong, mereka bisa mengetahui rumah yang diincar itu kosong atau tidak melalui lampu di teras nyala atau tidak,” jelas Piter.
“Dia menambahkan, dalam aksinya, satu orang tersangka bertugas mematikan aliran listrik seluruh rumah, sementara tersangka yang lain memantau situasi dari kejauhan.
Setelah aliran listrik dimatikan dan tidak ada orang keluar, berarti asumsi mereka rumah itu kosong. Spesialis pembobol rumah ini akan menghentikan niatnya manakala identifikasi awal ternyata orangnya keluar,” jelas AKBP Piter.
“Ketika dipastikan rumah incaran tidak ada penghuninya, komplotan itu kemudian masuk dengan merusak gembok pagar dan kunci pintu.
Mereka menguras barang berharga seperti TV, sepeda ontel, jam, laptop, kamera, perhiasan hingga uang tunai.
“Selama beraksi, komplotan ini tidak pernah melakukan penyanderaan, sebab 13 rumah yang dibobol para tersangka ini dalam posisi ditinggal oleh penghuninya.
Informasi terbaru, ada 7 TKP lagi di Bali yang saat ini sedang kami koordinasikan dengan Polda Bali,” terang Piter.
“Selain menangkap para tersangka spesialis pembobol rumah kosong, polisi juga mengamankan 3 pelaku Curanmor yang seluruhnya merupakan residivis.
Ada 3 tersangka residivis Curanmor yang juga kita amankan berinisial SL, MA dan KS. Mereka semua baru keluar dari Lapas dan kami amankan di Kabupaten Jember,” pungkasnya.
“Atas perbuatannya, 8 tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat).
Sedangkan untuk kedua penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rus)