Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi akhirnya menangkap lima pelaku penembakan terhadap Muarah (50) relawan Capres Prabowo – Gibran di Banyuates Sampang Madura Jawa Timur pekan lalu.
Salah satu dari lima pelaku ternyata seorang oknum Kepala Desa (Kades) Ketapang Daya berinisial MW (36).
Sementara empat pelaku lainnya yakni AR (30) dan HH (31) keduanya adalah warga Pasuruan, H (51) dan S (64) mereka adalah warga Kecamatan Banyuates Sampang Madura.
![](https://tabloidsuksesinasional.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240111-WA0212-300x135.jpg)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, konstruksi peristiwa dan konstruksi hukum terkait peristiwa penembakan tersebut Insya Allah hari ini sudah tuntas.
Sehingga kita bisa melakukan rilis lengkap terkait dengan peristiwa ini. Kami menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media untuk terus monitoring dan membantu kami sehingga peristiwa ini bisa terungkap,” kata Kombes Dirmanto saat konferensi pers Kamis (11/01/2024).
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menjelaskan, peristiwa penembakan itu terjadi pada hari Jumat 22 Desember pukul 10.00 WIB di Kecamatan Banyuates Sampang Madura.
Korban ditembak oleh para pelaku menggunakan senjata api (senpi) jenis Revolver Kaliber 38 merk SNW.
Berdasarkan hasil penyidikan kami telah menetapkan lima orang tersangka yakni MW ((Kades) merupakan otak perencana dan penyandang dana sekaligus menyediakan senpi dan sarana sepeda motor.
Dia (MW) menyediakan dana untuk aksi penembakan terhadap Muarah sebesar Rp 50.000.000.
Sedangkan AR berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap korban menggunakan senjata api Revolver Kaliber 38 merk SNW
Sementara HH bertindak sebagai joki, kemudian tersangka H memberikan informasi dan menyuruh S mengawasi sekitar lokasi,” ujar Kombes Totok dihadapan para awak media.
Kasus penembakan itu terjadi saat korban duduk disebuah warung di Kecamatan Banyuates Sampang bersama sejumlah saksi menghadap ke utara. Sedangkan saksi lainnya menghadap ke selatan.
Selang beberapa menit kemudian datang dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha N – Max dan melepaskan tembakan ke arah korban sebanyak dua kali mengenai perut atau punggung sebelah kanan.
Korban seketika langsung jatuh dan bersimbah darah hingga tak sadarkan diri.
Selanjutnya korban yang merupakan tokoh masyarakat itu oleh warga sekitar di bawa ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan pertolongan.
Hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan penembakan terhadap korban ( Muarah) dipicu rasa dendam karena salah satu tim sukses mereka ditembak olah korban pada tahun 2019 silam,” jelas Kombes Totok.
Sementara barang bukti (BB)yang berhasil diamankan yakni 1 buah senpi jenis Revolver kaliber 38 merk SNW, 1 buah senpi jenis pistol merk Colt Kaliber 9 mm, 2 buah selongsong amunisi Revolver, 15 butir amunisi Revolver, 20 butir amunisi FN, 1 setel pakaian korban, 1 buah sandal milik korban, 7 unit handphone, 2 buah dosbook handphone merk Iphone, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit sepeda motor Yamaha N- Max, 2 unit DVR CCTV, 37 senjata tajam berbagai jenis serta uang tunai sebesar Rp 85.000.000.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 353 ayat (2) subs Pasal 351 ayat (2) jo 55, 56 KUHP dengan pidana 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk MW juga dijerat pasal tambahan yakni pasal 353 dan pasal 351 undang undang darurat dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)