Suksesi Nasional, Surabaya – Kasus penyebaran Covid -19 di Jawa Timur masih tinggi. Untuk mencegah virus Corona, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran Forkopimda Jatim membentuk Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid – 19.
“Kegiatan yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi Surabaya di Launcing oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Dr M.Fadil Imran, bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wusnu Andiko para pejabat utama (PJU) Polda Jatim
Giat Launching Tim pemburu protokol kesehatan Covid -19 ini juga diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, baik dari Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun dari suporter sepak bola.
“Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, dilaksanakan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Kapolda Jawa Timur dan Pangdam V Brawijaya.
Nantinya mobil Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, akan berkeliling diwilayah Kota Surabaya dan sekitarnya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Tim ini akan terus melakukan operasi yustisi sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 di Jawa Timur sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Operasi yustisi Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 02 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Timur nomor 01 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat,” kata Trunoyudo.
Sementara itu Kapolda Jawa Timur Irjen Pol M. Fadil Imran menjelaskan, saat ini kita lakukan operasi yustisi sebagai langkah penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan disaat pandemi Covid-19, dan yang sudah diatur didalam perda nomor 02 tahun 2020.
“Kita sudah melakukan proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, saat ini akan dilakukan penegakan hukum secara masif yang tertuang didalam Peraturan Daerah (Perda),” beber Fadil Imran.
Ia menambahkan, operasi yustisi ini adalah pekerjaan kolaborasi, antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan elemen masyarakat. Untuk jumlah petugas yang diterjunkan disesuaikan Polres jajaran setempat.
“Selama dua hari sejak tanggal 14 hingga 15 September 2020, penegakan hukum protokol kesehatan sudah ada sekitar 3.624 sanksi teguran, dalam melakukan penindakan atau penegakan hukum perda nomor 02 tahun 2020.
Sanksi berupa teguran lisan sebanyak 2.738 teguran, sanksi tertulis sebanyak 886, sanksi sosial sebanyak 1.933, sanksi denda administratif sebanyak 538 kali terkait dengan badan usaha, jumlah nilai denda seluruh jajaran Polda Jatim sebesar Rp. 21. 143.000, sanksi penyitaan KTP sebanyak 190. Ini diseluruh Jawa Timur yang dilakukan potensi klaster, seperti pasar, stasiun, mall, maupun mobile.
“Kita lakukan penindakan hukum perda nomor 02 tahun 2020, tentang protokol kesehatan, masyarakat yang banyak melanggar yaitu tidak tertib menggunakan masker,” ucapnya.
Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyebutkan, bahwa di massa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota sudah cukup memberikan proses edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Maka hari ini proses berikutnya adalah ada operasi yustisi, ingin menegakkan proses yang lebih masif, ada tim yang akan memburu mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” tutur Khofifah.
Forkopimda Jawa Timur pada hari ini melepas Tim Hunter untuk mendorong masyarakat agar tetap bisa mematuhi protokol kesehatan. Karena penyebaran Covid-19 masih terjadi,” pungkasnya. (**)
Reporter = M.Rusdi