Beranda Headline

Polda Jatim Usut Dugaan Manipulasi Data Penerimaan CASN Kejaksaan Agung – RI

 

Suksesi Nasional, Surabaya – Polda Jatim mengusut dugaan perkara Ilegal Akses dan Manipulasi Data saat Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung RI.

“Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dihubungi awak media membenarkan adanya laporan dugaan kasus Ilegal Akses dan Manipulasi Data yang dilaporkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat (8/12/2023) pekan lalu.

Iya benar, Polda Jatim menerima laporan dugaan kasus Ilegal Akses dan Manipulasi Data dan saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus dengan memeriksa saksi – saksi,” ujar Kombes Dirmanto Rabu (13/12/2023) kemaren.

“Menurut Dirmanto, terlapor berinisial AW (60) warga Taman Agung Muntilan, Kabupaten Magelang Jawa Timur.

Baca Juga :  Polri Tuai Apresiasi Legitimasi Penegakkam Hukum Presisi

AW yang merupakan mantan PNS itu dilaporkan karena diduga melakukan praktek perjokian pada penerimaan CASN.

“Dia menambahkan, kejadian itu berawal dari petugas (Verifikator) Panitia Seleksi Penerimaan CASN pada tahapan Sistem Kopetensi Bidang (SKB) CASN Kejaksaan Agung RI Tahun 2023,Kamis (7/12/2023) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jalan Ahmad Yani No.54 – 56 Surabaya.

Saat proses pencocokan data peserta, petugas mendapatkan ketidak cocokan wajah antara peserta yang datang dengan data Dldokumen yang diterima oleh Panitia,” kata Dirmanto.

“Melihat hal itu lanjut Dirmanto, pihak panitia mengintrogasi peserta tersebut yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi Perjokian yang diduga dilakukan oleh AW .

Baca Juga :  BPBD Kabupaten Tanbu Gelar Ekspose Laporan Akhir RPB Tahun -2023

AW ini dilaporkan ke Polda Jatim setelah panitia test mendapatkan peserta yang di curigai dan mengintrogasi yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi Perjokian pada saat pelaksanaan tes,”kata Kombes Pol Dirmanto.

“Atas kasus ini Polda Jatim akan menerapkan Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini Polda Jatim juga sudah koordinasi dengan Ahli ITE untuk segera menindaklanjuti kasus ini,” pungkas Dirmanto. (rus)

Baca Juga :  Bupati Zairullah Azhar Kukuhkan Pengurus LPTQ Kecamatan se-Tanah Bumbu Periode 2021 – 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini