Terekam Camera CCTV
Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pelaku pencurian disebuah Gudang Jasa Pengiriman atau JNT di Jalan Sidotopo Kidul nomor 83 Surabaya berhasil diringkus petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semampir Surabaya.
Pelaku ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian digudang ekpedisi milik Moh Sulistiya Irawan (28) warga Jalan Karajan II RT 01 RW 09 Desa Pangkah Wetan Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Tersangka adalah Dasir Bin Mat Ja’i (30) Warga Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 10 / 25 RT 008 RW. 005 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) 1 unit mobile Computer Seuic AUTO ID 9 atau barcode scanner, 3 buah pompa automatic water Dispenser, 1 set mini hand mixcer merk TRI J model No. Gem-24C, 1 buah bedak kosmetik merk VIVA, dan 1 set shoe rack serta 1 buah Mozaik Frame.
Penangkapan pelaku bermula saat petugas unit Reskrim Polsek Semampir mendapat informasi bahwa pelaku percurian barang milik expedisi JNT di Jalan Sidotopo Kidul nomor 83 Surabaya sedang berada di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 10 Surabaya.
Pada hari Senin 02 November 2020 sekira pukul 20.30 WIB. Anggota kami melakukan penyelidikan. Saat tiba dilokasi, petugas melihat tersangka hendak berangkat bekerja.Tak mau buruan kita lepas, kami langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus SH, Rabu (04/11/2020).
Saat diintrogasi, pria yang bekerja sebagai kuli panggul itu mengakui perbuatannya. Saat ditanya barang hasil curiannya, dia mengaku sudah digadaikan kepada seorang penadah berama Ali di Jalan Bolodewo Surabaya. Sekira pukul 06.30 WIB. Pelaku diminta untuk menunjukan rumah sang pembeli barang curian tersebut.
Dugaan polisi benar, saat tiba dilokasi, orang dicari (Ali) sedang tidur didalam kamar rumahnya. Saat dibangunkan, pelaku kaget dan berusaha menghindar dari sergapan aparat. Setelah mengetahui yang datang adalah polisi, tersangka akhirnya menyerah tanpa perlawanan. Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Semampir Surabaya,” terang Kapolsek Semampir.
Perlu diketahui kasus pencurian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu korban sedang berada dirumahnya, dihubungi oleh temannya bernama Nur Huda.
Dia memberitahukan bahwa barang -barang didalam gudang ekpedisi miliknya telah dicuri orang. Korban langsung mengecek Closed Circuit Television ( CCTV) melalui Handphone pribadinya. Dari rekaman tersebut, ternyata diketahui ada orang masuk dan mengambil barang yang ada didalam gudangnya.
Untuk saat ini, kedua pelaku diamankan diruang tahanan Mapolsek Semampir Surabaya. Mereka terancam pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Semampir Surabaya. (**)