‘Terlibat Peredaran Narkoba’
Suksesi Nasional, Surabaya – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan setelah sebelumnya berhasil mengungkap kasus peredaran pil ektasi sebanyak 1.300 butir.
Perjuangan tanpa lelah cukup membuahkan hasil dan akhirnya polisi berhasil menangkap enam orang yang ditengarai sebagai pengedar narkoba dan obat – obatan terlarang.
Dua dari enam pelaku terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas dibagian kaki sebelah kirinya. Kedua pelaku yang ditembak adalah seorang oknum anggota Polisi di Jawa Timur.
Para tersangka masing-masing bernama M. Ficky (28) warga Jalan Demak Surabaya, dua orang wanita bernama Fitria (21) warga Jalan Kedinding Surabaya, Latifah (27) warga Jalan Tenggumung Surabaya dan Moch. Zaidan (18) warga Jalan Taman Irawati Surabaya.
Sementara, dua oknum Polisi bernama, Rizky, (34) asal Bangkalan Madura dan Agus (36) asal Jalan Imam Bonjol, Ponorogo Jawa Timur.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan sehingga petugas unit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan sebanyak 1.300 butir pil ekstasi. Kasus tersebut terus kita kembangkan dan berhasil meringkus seorang bandar bernama Vicky.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekitar pukul 02.30 WIB disalah satu rumah di Jalan Demak Surabaya, petugas mengamankan tiga orang pelaku yakni M. Ficky dan Istrinya bernama Fitria dan rekannya bernama Moch. Zaidan.
Pada saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapatkan barang bukti handphone yang berisi sebuah pesan singkat tentang penbicaraan transaksi atau jual-beli sabu – sabu. Kemudian dilakukan analisa jaringan terhadap temuan tersebut
“Dari mereka kita mendapatkan petunjuk bahwa Ficky mengirimkan barang berupa narkoba jenis sabu seberat 14 Kg dan 500 butir pil ekstasi dengan menggunakan jasa Ojek Online pesanan dari seseorang berinisal HR dibantu oleh Istrinya dan juga tersangka Zaidan,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian saat konferensi pers Jum’at (07/8/2020).
Tak berhenti sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan. Pada hari Sabtu, 25 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost di jalan Tambak Segaran Surabaya, Polisi kembali mengamankan dua orang tersangka bernama Latifah dan Rizky.
“Dari hasil introgasi diketahui bahwa Latifah menyimpan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi kiriman dari M. Ficky di sebuah rumah kost di Jalan Ploso Bogen Surabaya,” tutur Memo.
Masih kata Memo, ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 3 bungkus narkotika jenis sabu seberat 3 kg, 1 bungkus plastik berisi 7 butir pil ekstasi warna hijau.
“Dari hasil pemeriksaan, Latifa menjual sabu dan pil ekstasi kepada para pelanggannya atas perintah dari tersangka HR yang merupakan penghuni Lapas di Jawa Timur. Dalam melakukan transaksi jual-beli, dia (Latifah) dibantu oleh oknum Polisi yang merupakan kekasihnya sendiri,” kata Memo.
Lebih lanjut Memo menjelaskan, pengembangan kasus tersebut terus berlanjut dan menangkap anggota Polri yang diduga memiliki profesi sampingan sebagai pengedar narkoba, di Perum Griya Asa Ponorogo. Oknum polisi tersebut diketahui bernama Agus. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 2 bungkus narkoba seberat 26,88 gram sabu.
Kemudian para tersangka pengedar barang haram ini digelandang ke kantor Mapolrestabes jalan Sikatan Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka M. Ficky, Fitria, dan Moch. Zaidan berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 40 gram, 1 bungkus plastik berisi 7 butir Pil Ekstasi warna hijau.
“Sementara dari tangan Latifah dan Rizky, polisi menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik berisi sabu seberat 3 kg, 2 bungkus plastik berisi narkoba seberat 26,88 gram disita dari tersangka Agus,” pungkasnya. (rus)