Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antar pemuda di Jalan Kenjeran Surabaya pada Minggu (10/12/2023) dini hari Wib.
“Dalam aksi tawuran antar kelompok diduga Gangster itu menyebabkan seorang pemuda asal Jalan Kapasari Padukuhan Surabaya tewas akibat sabetan senjata tajam (sajam)
Sebelumnya, Polisi mengamankan tiga orang, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ada dua orang tersangka yang kami naikkan statusnya dari ke 8 saksi yang kami periksa,” kata Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Muhammad Irfan kepada awak media Selasa (12/12/2023).
Irfan menyebut, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara berkala sejak pecahnya aksi tawuran.
“Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni masing – masing berinisial JLS (18) dan GLS (17), keduanya adalah warga Sidotopo Surabaya.
Sementara, satu pelaku lainnya diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Penetapan dua tersangka, lanjut Irfan, didasarkan atas kepemilikan senjata tajam (sajam). Tak hanya itu, kedua terduga pelaku juga diketahui berada di lokasi saat tawuran.
“Dasar kepemilikan sajam dan ikut saat kejadian aksi tawuran berlangsung,” tutur Kompol Irfan.
Sebelumnya, seorang pemuda tewas usai tawuran di Jalan Kenjeran Surabaya.
“Polisi memastikan aksi tawuran tersebut melibatkan dua kelompok Gangster Surabaya. (rus)