Suksesi Nasional, Bangkalan – Aparat Kepolisian menggagalkan kiriman paket sabu seberat 1 kilogram di sebuah ekspedisi di kota Bangkalan Madura Jawa Timur.
Narkoba tersebut dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat dan dikemas bertuliskan bungkusan bubuk kopi.

Pelakunya adalah seorang kurir berinisial B (39) warga asal Ketapang Daya Kabupaten Sampang Madura.
Pengungkapan kasus pengiriman 1 kilogram sabu itu berawal dari informasi masyarakat, bawah ada kiriman paket narkoba melalui ekspedisi dari Kalimantan Barat hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Bangkalan Madura.
Setelah kita lakukan penelusuran ditemukan bungkusan yang di dalamnya berisi tiga bungkus kopi, benang dan 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang terbagi dalam 10 kantong plastik.
Hal itu disampaikan Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya saat gelar perkara di Mapolres Bangkalan Madura Senin (11/12/2023) kemaren.
Febri menyebut, kurir berinisial B ditangkap saat mengambil barang kiriman itu di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton Bangkalan pada Minggu 03 Desember – 2023 pekan lalu.
Kepada penyidik, B mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Pontianak berinisial F (DPO) dengan imbalan uang sebesar Rp 8.000.000.
Barang haram itu, renacanya akan diserahkan kepada A (DPO) yang berada diwilayah Kacamatan Socah Bangkalan.
“Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan,” jelas AKBP Febri.
Febri menambahkan, B ini statusnya merupakan residivis karena pernah tertangkap dalam kasus yang pertama.
Dia kembi tergiur dengan imbalannya yang cukup besar,” terang Febri.
Kasus peredaran narkoba jaringan Kalimantan itu, lanjut Febri masih terus dilakukan penyelidikan.
Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Pontianak untuk menelusuri F yang menjadi penyalur.
“Kita akan terus dalami kasus ini, koordinasi dengan kepolisian Pontianak juga sudah kami lakukan,” pungkas Febri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hum / cong)