Suksesi Nasional, Gresik – Guna menekan angka penyebaran covid-19 dan penegakkan Perbub No. 22 Tahun 2020, personil gabungan dari Polres, Satpol PP dan Kodim 0817 Gresik melaksanakan giat patroli gabungan cipta kondisi, Selasa (28/7/2020).
Giat tersebut dipimpin Kasat Tahti Polres Gresik Ipda Soleh. Dengan sebanyak 32 personil yang turut hadir untuk menertibkan jam malam dan mensosialisasikan protokol kesehatan.
“Sasaran cipkon yaitu warung, mall dan tempat keramaian atau kerumunan warga,” ujar perwira dengan satu balok dipundak itu saat memberi arahan.
Ia juga meminta agar dalam pelaksanaan cipkon patroli gabungan skala besar dilaksanakan secara humanis. Menghindari tindakan represif kepada masyarakat. Selain itu, agar keselamatan dan kesehatan anggota yang turun tetap terjaga.
“Dalam kegiatan cipkon, dilaksanakan imbauan jaga jarak, penggunaan masker dan pemberlakuan jam malam guna mencegah penyebaran Covid-19,” imbuhnya.
Dalam patroli tersebut, masih ditemui warga dan warung yang tidak menerapkan jam malam yang sudah ditentukan. Yaitu jam 22.00 – 04.00 WIB. Sehingga mendapatkan teguran dan imbauan secara lisan.(nardi)