GRESIK-TabloidSuksesinasional.Com-Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Panji P Wijaya SH bersama Kasubbaghumas Polres Gresik AKP Bambang gelar Konferensi Pers ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat)
Para tersangka adalah pelaku dan juga seorang penadah diringkus Polisi beserta barang bukti berupa 1 Unit Dump Truck. Hal ini disampaikan Kapolres saat gelar perkara dihalaman Mapolres Gresik, Selasa (09/6/2020).
Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 24 Mei 2020, telah terjadi tindak pidana pencurian dump truck milik PT Tiga Bintang di dalam garasi, Desa Abar-abir Kecamatan Bungah Gresik.
Dihadapan awak media, Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan oleh anggota Reskrim, setelah para tersangka dilacak melalui GPS yang berada di dalam kendaraan dump truck , diketahui titik koordinat GPS tersebut berada di Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh anggota Reskrim Polres Gresik bekerjasama dengan Polres Probolinggo, akhirnya ditemukan dump truck yang dimaksud mengalami laka lantas tunggal.
“Mobil dump truck ditemukan di lokasi Jalan Panglima Sudirman Curah Sawo Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo” terang Kapolres Gresik.
Pelaku yang merupakan mantan karyawan Perusahaan ini awalnya mendapati mobil truk tersebut di bengkel hendak diservis dengan kunci kontak masih menempel.
Karena mendapat kesempatan, dump truk milik David Rusiah Yunus (44), warga Desa Abar abir Bungah Gresik itu langsung dibawa kabur. Menurut dari pengakuan tersangka, kendaraan tersebut rencananya akan dijual ke salah satu penadah di Probolinggo dengan harga Rp 90 juta.
Pelaku berjumlah dua orang. Yakni AW (43), warga Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Bojonegoro dan P (25), warga Sidomukti, Kecamatan Bungah, Gresik. Mereka dibantu oleh rekannya berinisial AM (41), warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar.
Setelah berhasil membawa kabur, mereka menjual ke 6 orang penadah, diantaranya, S (50), asal Jombang dan K (48), warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Sidayu dan J (41), dan S (56), asal Kecamatan Dampit, Malang. S (47), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjeng, Malang dan SH (49), warga Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Rembang.
Atas kejadian tersebut, 9 pelaku kini diamankan di Mapolres Gresik untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara. Penadah dijerat pasal 480 KUHP hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Kemudian Kapolres Gresik juga menyerahkan barang bukti berupa dump truck kepada pemiliknya agar bisa dipakai kembali, namun pihaknya akan meminjam kembali kendaraan tersebut saat dibutuhkan dalam proses penyidikan.(nardi)