Suksesi Nasional, Lamongan – Satreskrim Pores Lamongan berhasil meringkus 3 maling spesialis rumahan. Sebagaimana dalam rilisnya, 2 pasangan maling yang berhasil diringkus yaitu Bambang Budiyanto (34) warga Ds Tebluru, Kec Solokuro, Lamongan dan Moh.Eko Widiyanto (31) warga Ds Payaman, Kec Solokuro, Kab Lamongan.
Tertangkapnya duet maling tersebut setelah menindaklanjuti adanya laporan dari korban, Furdatul Izza Dsn. Pallrangan Desa Payaman Rt.003 Rw.013 Kec. Solokuro Kab. Lamongan. Waktu kejadian pencurian terjadi pada hari sabtu (18/6/2020) di rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB.
Modusnya dua tersangka, membagi tugas, Bambang sebagai eksekusi pencurian, sedangkan Eko berperan mengawasan sambil menunggu di atas motor yang dipakai. Dalam pencurian di rumah korban, mereka berhasil membawa barang bukti berupa 2 ponsel oppo realme C2 dan oppo A5 dari hasil pencurian tersebut dijual oleh kedua tersangka.
” lDari hasil kejahatan mereka bagi dua, Bambang mendapat bagian lebih banyak dari Eko. Atas perbuatanya tersangka kami sangkakan dengan pasal pencurian pemberatan, pasal 363 ayat 1 ke 3e.4e, dan 5e KUHP., dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara, ” kata Kapolres Lamongan saat menggelar Press release, Selasa (6/9/2020).
Selain ponsel, tersangka juga mencuri unit motor, sejumlah uang, dan peralatan elektronik lainnya, di beberapa wilyah di Lamongan.
Sementara itu dalam press rilis Polres Lamongan juga mengungkapan penangkapan 1 pencurian lain, dengan tersangka berinisial IS, warga Kemakmuran RT.002 RW.001 Desa Kembangan Kec. Sekaran Kab Lamongan.
Petugas Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus, setelah ada laporan dari korban, yakni Manisih (53) warga Mekarsari, Ds Kembangan, Kec Sekaran Kab Lamongan (3/9/2020) setelah kejadian pencurian. Penangkapan berhasil dilakukan, Sabtu, (5/9/2020) sekitar pukul 04:30 WIB.
Kepada petugas tersangka mengaku masuk ke dalam rumah dengan menggunakan kunci asli, dan mengetahui kebiasaan korban setiap harinya, karena korban adalah tetangganya sendiri.
“Korban memgambil kunci dibawah keset rumah korban, dan masuk rumah saat korban menjalankan ibadah shalat subuh di mushollah. Kemudian tersangka mengambil barang-berharga milik korban. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp, 25 juta, dan perhiasan milik korban, ” kata AKBP Harun, SH, SIK, pada awak media.
“Tertangkapnya tersangka setelah petugas mendapati sebuah dompet milik Ahmad lucki Widianto, yang tak lain anak korban. Dimana pada saat itu dompet tersebut juga dicuri oleh pelaku. Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” pungkas Kapolres Lamongan.(rul)