Suksesi Nasional, Lamongan-
Empat pelaku budak sabu, berhasil diamankan Satreskoba Polres Lamongan. Penangkapan pelaku pengedar , setelah petugas Polres Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya peredaran narkoba marak di Lamongan, yakni di Kota Lamongan dan wilayah dipesisir pantura.
Dari 4 kasus dan 4 tersangka tersebut yaitu Heri Susanto (38), warga dusun Sawu, Desa Sunbetejo, Kec/Kab Lamongan. HS merupakan tersangka baru selesai menjalani masa tahanan (asimilasi) dan ditahan dengan kasus Narkoba tahun 2017 lalu.
Menurut pengakuan korban, sabu didapat dari dan diedarkan di wilayah kota dan wilayah pantura Lamongan. Tertangkapnya HS, di Dsn Tuwiri, Ds Tambakrigadung, Kec Kota Lamongan, Senin (14/09/2020).
Dari penangkapan serta pengembangan tersangka HS akhirnya petugas berhasil mengaman 3 tersangka lainnya.
Tiga tersangka tersebu yaitu Deny Utut Suharsono (21), warga dusun Kemendung, Ds Jatirejo, Kec.Tikung, Kab Lamongan. Pengakuan tersangka DU, berjualan sabu sekitar 1 tahun .
Sementara 2 tersangka lainya adalah Dodik Riono (37) wilyah Tegalsari warga kel. brondong, Kec Brondong, Kab Lamongan. tertangkap di wilayah alamat rumahnya, Selasa (22/9/2020).
Muhmammad Afif (38) warga Dsn Sidokumpul, Desa Blimbing, Kec Paciran Kab Lamongan. tertangkap di Ds Sedayulawas, Kec Brondong, Kab Lamongan, (22/9/2020).
Dari 4 tersangaka petugas berhasil mengamankan total barang bukti sabu 82,83. Selain itu petugas mengamankan barang bukti lain diantara, motor, timbangan neraca, 5 ponsel dan beberapa alat sabu lainnya.
Dalam Pers converencenya, AKBP HARUN SH SIK menyampaikan, jika peredaran sabu di Lamongan menjadi atensi Polres Lamongan.
” Kita akan sapu bersih yang namanya Narloba di Lamongan. Tertangkapnya 4 tersangka berawal dai laporan masyarakat, selanjutnya petugas berhasil mengankan, salah satu tersangka, yakni HS. Menurut pengakuanya tersangka mendapat barang sabu dari Madura, adapun modusnya tersangka menaruh di salah satu titik tempat, kemudian diambil oleh pemesannya, ” kata Kapolres Lamongan saat menggelar pres release, Jumat (16/10/2020).
” Dari penangkapan HS, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya. Untuk tersangka HS baru menjalani asimilasi, setelah kena kasus yang sama pada tahun 2017, HS divonis empat tahun dan menjalani 2,5 tahun, ” tambahnya.
” Sebagaimana dalam UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dan sabu.Pasal yang kita sangkakan pasal 112 dan pasal 114 ayat 1, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, ” Pungkas Kapolres Lamongan, pada sejumlah awak media.(rul).