Suksesi Nasional, Surabaya – Satuan Resesrse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap komplotan polisi gadungan yang kerap melakukan penipuan dan pemerasan terhadap warga Surabaya Utara.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina didampingi Kasat Reskrim IPTU Muhammad Prasetyo mengatakan, para pelaku berjumlah lima orang yakni masing – masing berinisial MR, M dan S.
Sementara dua pelaku lain yaitu F dan J saat ini masih dalam pengejaran petugas atau DPO.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban berinisial MIR (26) yang menjadi korban penipuan dan pemerasan yang dilakukan lima orang pada Jum’at (22/09/2023) sekitar pukul 22:00 Wib.
Modusnya para pelaku mengaku anggota Polri kemudian memeras korban dengan meminta sejumlah uang tebusan agar tidak ditahan.
Para tersangka itu memeras korban dengan meminta uang tebusan dengan dalih agar korban tidak diproses hukum,” kata AKBP Herlina kepada wartawan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya Kamis (12/10/2023).
Dalam melancarkan aksinya, komplotan Polisi gadungan itu berboncengan mengedarai sepeda motor dari Jalan Kunti Surabaya.
Lantas mereka berbutar – putar mencari sasaran, sesampainya di jalan Kalianak Surabaya para pelaku melihat korban mengendarai sepeda motor.
Mereka kemudian memepet dan menyuruh korban agar berhenti sambil mengaku dirinya anggota Polisi. Mereka menggeledah dan memeriksa Hp korban dan menuduh ada permainan judi online.
Korban kemudian dikeler ke Jalan Margomulyo Surabaya. Disana korban diminta uang tebusan sebesar Rp 2 juta.
Karena merasa ketakukan, korban menuruti permintaan para pelaku dengan mentransfer melalui rekening milik M. Selanjutnya korban diperintah oleh para pelaku untuk pulang.
Sedangkan uang hasil dari kejahatan itu kemudian dibagi rata kepada rekannya sebesar Rp 400 ribu,” jelas Herlina.
Merasa tertipu dengan ulah para pelaku yang mencurigakan, sebut Herlina, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya.
Usai menerima laporan, petugas melalukan penyelidikan secara profesional. Pada tanggal 09 Oktober 2023, polisi menangkap tiga orang ditempat yang berbeda.
Tersangka S ditangkap dekat Pom Bensin Jalan Jakarta Surabaya. MR dan M ditangkap dirumahnya Jalan Kalimas Surabaya,” kata Herlina.
Para komplotan itu kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara,” tegas AKBP Herlina. (rus)