Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi akhirnya menetapkan 18 tersangka buntut peristiwa kerusuhan di Jalan Kedung Cowek dekat Jembatan Suramadu pada Jumat 31 Mei 2024 malam.
Aksi kerusuhan yang dilakukan sekelompok Suporter tersebut terjadi usai pertandingan Final Liga I antara Madura United Vs Persib Bandung di Stadion Gelora Bangkalan Madura.
Wakapolres Tanjung Perak Kompol Arie Bayuaji didampingi Kasat Reskrim IPTU M. Prasetyo mengatakan, kerusuhan itu bermula ketika aparat kepolisian akan membubarkan ratusan massa yang memadati jalanan kawasan Kedung Cowek dekat jembatan Suramadu.
Namun mereka tidak mengindahkan imbauan aparat, kemudian mulai terjadi kerusuhan dengan aksi lempar batu hingga serangan kembang api.
Aparat kepolisian berusaha membubarkan massa yang menutup akses jalan tersebut,” ujar Kompol Arie dihadapan para wartawan Senin (03/06/2024).
Mantan Kapolsek Tambaksari Surabaya ini menyatakan, sebelumnya ada 34 orang yang diamankan setelah kerusuhan tersebut.
Dari 34 orang yang sudah diamankan, berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
Dari belasan yang tertangkap, sebelas orang di antaranya masih di bawah umur.
Yang dilakukan penahanan 18 orang, lainnya kami pulangkan dan dikenakan wajib lapor. Kami masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.
Terkait pidananya yang pertama kami sangkakan pasal 170 KUHP atau KUHP, barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Selain itu mereka juga dijerat pasal 212 KUHP karena menyerang petugas kepolisian.
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang yang sah atau seorang yang menurut kewajiban UU sebagaimana diamaksud dalam perumusan pasal 212 KUHP dapat ditindak pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.(rus)