Beranda Headline

Polresta Malang Kota Bekuk Komplotan Curanmor Jaringan Antar Kota

 

Suksesi Nasional, Kota Malang – Upaya Polresta Malang Kota dalam mengungkap kasus pencurian motor yang akhir – akhir ini yang kerap membuat resah warga setempat membuahkan hasil.

Berkat kerja anggota Satuan Reserse Krimnal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil menangkap komplotan pelaku Curanmor.

Mereka adalah RC alias Bejo (32) warga Malang, RF alias Dableh (28) warga Dampit Kabupaten Malang dan JL (53) warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, sejak 10 Januari 2024 yang lalu pihaknya telah mengidentifikasi tempat penyimpanan kendaraan di wilayah Kabupaten Pasuruan yang diduga hasil curian.

Dari tempat tersebut, Polisi mengamankan 15 unit motor yang diduga kuat hasil curian berikut terduga anggota komplotan pelaku curanmor yang berinisial JL  warga setempat.

Baca Juga :  Gelar Patroli Malam, Tim Pamor Keris Polres Tuban Sasar Tempat Keramaian

Dari tersangka JL inilah akhirnya terkuak siapa komplotannya yang berperan sebagai ekskutor di lapangan.

“Lalu kami lakukan pengintaian, dan membuntuti pelaku yaitu RC dan RF yang sudah kami curigai hendak beraksi di wilayah Kota Malang,” ujar Kompol Danang, Rabu (31/01=2024).

Namun pada pembututan awal ini, pihaknya sempat kehilangan jejak dan dilanjutkan pengintaian berikutnya.

Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada tanggal 28 Januari 2024 di Jalan Raya Pasuruan tepatnya Kecamatan Purwosari.

“Jadi modus pelaku ini menyimpan hasil curiannya di tempat penitipan motor di Pasuruan lalu apabila ada yang mau membeli akan diarahkan ke tempat penitipan tersebut dengan diberikan karcis parkirnya,” terang Kompol Danang.

Baca Juga :  Dispersip Tanbu Gelar Festival Literasi Bersujud - 2023

Dari hasi ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu kunci T beserta mata kunci, 4 plat motor, alat pembukan magnet kontak, dan 15 unit sepeda motor.

Untuk tiga orang tersangka yang ditangkap, salah satunya diserahkan ke Polsek Turen karena terdapat TKP disana untuk selanjutnya dilakukan pengembangan.

“Saat ini tersangka RF kami limpahkan ke Polsek Turen, karena disana juga ada TKP. Dari kasus ini sudah ada 29 laporan polisi dari para korban,” ungkapnya.

Pelaku yang dibawa ke Polresta Malang Kota yakni RC dikenai pasal 363 merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2018 dan 2021 lalu.

Dia baru keluar dari penjara pada bulan September – 2023 kemaren.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Prapen Surabaya

Sementara itu JL yang menyediakan tempat penampungan barang curian tersebut dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, kata Kompol Danang, para pelaku tersebut telah mencuri di 50 TKP selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024.

“Hingga September 2023 hinggaa Januari 2024, tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor di 50 TKP,” pungkasnya. (hum/rsd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini