Suksesi Nasional, Sidoarjo – Seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri ditangkap anggota Reskrim Polresta Sidoarjo.
“Dia adalah MHY, (25) warga Sukodono Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
MHY dilaporkan isterinya, karena diduga mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.
“Ibu korban curiga saat balitanya saat buang air kecil mengeluh kesakitan.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo.
“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kemudian dilakukan pemeriksaan medis dan visum. Hasilnya korban telah mengalami tindak pencabulan atau pelecehan seksual.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo ada dugaan pelakunya adalah ayah korban MHY. Dan akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing saat konferensi pers, Senin (22/01/2024).
Kini pelaku dikenakan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rus)