Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi menggerebek rumah dijalan Simo Gunung Kota Surabaya karena ditengarai sebagai tempat jual beli obat keras berbahaya ( Okerbaya ).
Pada penggerebekan tersebut, Polisi menyita barang bukti (BB) pil koplo sebanyak 1.530 butir pil dobel L dikemas dalam botol plastik warna putih
Sementara satu orang yakni pemilik rumah berinisial MR (24) ditetapkan sebagai tersangka
Kami menyita barang bukti pil double L dari tersangka MR totalnya ssbanyak 1.530 butir,” kata Kompol Miftah kepada awak media Selasa (06/02/2024).
Selain barang bukti pil koplo, kata Suria, Polisi menyita 6 karton berisi 153 botol warna putih dan 1 buah Ponsel android merk Oppo.
Kepada petugas, MR mengaku baru kali ini mengedarkan Pil double L tersebut
Obat keras tersebut didapat dari seseorang berinisial A saat ini masih buron (DPO) pada Rabu 24 Januari 2024, didepan rumah Jl. Simo Gunung Kramat Surabaya.
Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan, dari mana tersangka mendapatkan ribuan butir pil koplo tersebut,” sebut Suria.
Untuk mempertanggungajawabkan perbuatannya, MR terancam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.(rus)