Suksesi Nasional, SURABAYA – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Kapas Lor Wetan Kelurahan Kapasmadya Baru Kecamatan Tambaksari Surabaya.
Penggerebekan yang berlangsung pada Senin 07 Oktober 2024 sekitar pukul 23 : 00 Wib itu, Polisi mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu sabu.
Mereka adalah FS bin VB (24) dan DF bin BH (27), keduanya adalah warga Jalan Kapas Lor Wetan Kelurahan Kapasmadya Baru Kecamatan Tambaksari Surabaya.
Dari tangan kedua sahabat karip tersebut, Polisi menyita barang bukti 28 poket narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,289 gram, 1 pak plastik klip kosong, 1 buah dompet warna hijau, 1 buah HP merk Oppo, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.77.000, 1 buah HP merk Realme, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.10.000.
Hal tersebut disampaikan Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan dalam keterangannya Sabtu (23/11/2024).
Penangkapan terhadap kedua tersangka, bermula dari laporan warga setempat bahwa rumah di Jalan Kapas Lor Wetan kerap dijadikan ajang transaksi barang terlarang yakni narkoba.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) 28 poket sabu siap edar. Barang haram dengan berat 2,289 gram itu diakui milik keduanya.
Kepada petugas, mereka mengaku membeli sabu dari A (DPO) sebanyak 30 poket dengan berat ± 3 gram, seharga Rp. 900.000 per gram – nya.
Jadi total uang yang harus dibayar oleh kedua pelaku sebesar Rp 2.700.000, namun belum sempat terbayar secara keseluruhan.
Mereka akan membayar apabila semua narkotika jenis sabu tersebut laku terjual,” jelas Kompol Suria.
Kompol Suria menambahkan, para tersangka menjalankan bisnis haramnya sejak tiga bulan terakhir. Mereka telah mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu sebesar Rp. 1.050.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(rus)