Suksesi Nasional, Surabaya – MI warga Wedoro Sukun Desa Wedoro Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur tak berkutik saat anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyergapnya.
Pria berusia 29 tahun itu ditangkap polisi pada hari Selasa 31 Oktober 2023 pukul 23:00 Wib atas dugaan kepemilikan narkotika.
Dia tertangkap saat melintas dijalan Wedoro Belahan Gang Baru Desa Wedoro Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Saat digeledah, ternyata pelaku membawa 2 poket plastik berisi sabu dengan berat ± 2, 41 gram.
Selain sabu, polisi juga menemukan 1 poket plastik klip berisi 400 butir pil warna putih logo LL yang diduga obat keras, 1 buah timbangan Elektrik, 2 bendel klip plastik, 1 buah skrop dari sedotan plastik, 1 buah botol warna putih, 1 buah tas batik dan 1 buah HP merk Oppo.
Penangkapan tersangka MI merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat kemudian kita lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku tak jauh dari tempat tinggalnya.
Saat diinterogasi, tersangka MI mengakui bahwa dua poket sabu seharga Rp 1.900.000 itu adalah miliknya.
Barang haram itu dibeli dari tersangka AG (DPO) dengan cara pengambilan diranjau di depan SD Kepuh Kiriman Waru Sidoarjo pada hari Selasa 31 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 21:30 Wib.
Sedangkan barang bukti lain berupa 1 poket plastik klip berisi 400 butir pil warna putih logo LL yang diduga obat keras tersebut didapat secara gratis dari saudara IR (DPO) pada hari Senin 23 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 Wib.
Keduanya bertemu langsung disebuah warung kopi (warkop) didaerah Porong Sidoarjo,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kepada awak media Kamis (23/11/2023).
Daniel menambahkan, tersangka MI membeli narkotika jenis sabu dan Pil logo LL diduga obat keras tersebut untuk dijual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan.
Ia nekat jadi pengedar narkotika karena terdesak kebutuhan ekonomi lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Namun apapun alasannya, perbuatan pelaku tidak bisa dibenarkan karena melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) Subs pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (rus)