Suksesi Nasional, SURABAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo Surabaya Jawa Timur terus berkomitmen memberantas praktik judi online (Judol) diwilayah hukumnya.
Hal tersebut guna mendukung program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto untuk pemberantasan praktik judi online yang meresahkan masyarakat,
Kapolsek Asemrowo Kompol Rahardian Bayu Tresna Kapolsek Asemrowo Surabaya mengungkapkan, kasus perjudian itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku di smoking room Hotel diwilayah Kota Surabaya.
“Kemudian pada Kamis (31/10) sekira pukul 19.30 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo dipimpin IPTU Agung Suciono, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RW yang tengah asyik bermain judi online,” jelas Kompol Bayu kepada wartawan Rabu (07/11/2024).
Bayu menjelaskan, RW alias R, diketahui seorang pekerja bangunan asal Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
“Saat digerebek, pelaku sedang bermain slot online pada aplikasi judi 777win di ponselnya,” kata Kompol Bayu.
Pada saat bermain Judi Online ungkap Bayu, saudara RW menggunakan aplikasi WhatsApp untuk mengakses layanan perjudian tersebut.
Diketahui, RW mengisi saldo akun judol dengan nominal sebesar Rp33.000 melalui aplikasi pembayaran digital DANA.
“Selain mengamankan RW, polisi menyita barang bukti 1 buah ponsel dengan softcase hitam, yang digunakan untuk mengakses aplikasi judi online.
Kini tersangka RW sudah dilakukan penahanan di kantir Mapolsek Asemrowo guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(rus)