Suksesi Nasional, Surabaya – RS dan AM ditangkap Polisi usai merampas kalung milik emak – emak bernama Sri Rahayu di Jalan Raya Mulyorejo nomor 162 Surabaya Jawa Timur.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Rianto menyampaikan, peristiwa jambret itu terjadi pada Selasa 26 Desember 2023 lalu sekitar pukul 18:00 Wib
Saat itu, korban sedang menyapu didepan warung di Jalan Raya Mulyorejo tiba – tiba dipepet oleh dua tak dikenal (OTK) mengendarai sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dengan Nopol -L 4486 – KM.
Salah satu dari dua pelaku yang dibonceng tiba – tiba menarik paksa kalung emas seberat 10 gram yang melingkar dileher korban.
Wanita itu spontan kaget dan langsung berteriak jambret- jambret. Mendengar teriakan korban, kedua pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri,” ujar Kompol Sugeng saat konferensi pers Jum’ at (08/02/2024) kemaren.
Sugeng menyebut, pada saat kejadian, kebetulan anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo sedang melaksanakan giat patroli mendengar teriakan korban.
Lantas mereka melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap kedua bandit jalanan tersebut dan membawanya ke Mapolsek Mulyorejo Surabaya.
Didepan penyidik, kedua pelaku yang sudah menyandang status sebagai tersangka itu mengaku baru kali ini melakukan aksinya.
Alasannya, mereka nekat melakukan aksi jambret karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Namun apapun alasannya, perbuatan para pelaku tidak bisa dibenarkan karena melanggar pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas ,” tegas Kompol Sugeng.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB)1 buah kalung emas seberat 10 gram dan 2 unit Handphone (HP). (rus)