Suksesi Nasional ,Surabaya – Dua bandit jalanan yang kerap meresahkan masyarakat Kota Surabaya Utara berhasil diringkus petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semampir Surabaya Jawa Timur.
Kedua pelaku ditangkap polisi kerena berusaha merampas tas didepan Gapura Jalan Pegirian milik korban bernama Luluk Masula (30) warga warga Bulak Banteng Tengah Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Mereka adalah M. Salehuddin bin Dofir (21) warga Jalan Kapas Krampung Ploso Gang 06 / 36 Surabaya bersama rekannya bernama Jainul Arifin bin Mawi (27) warga Jalan Sawah Pulo 5 – RT – 005 – RW – 004 Surabaya
Peristiwa pencurian dan kekerasan (curas) itu terjadi pada hari Sabtu 21 November 2020 sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu korban mengendarai sepeda motor melintas diperempatan Jalan Karang Tembok Surabaya.
Sesampainya didepan Gapura Jalan Pegirian, korban tiba tiba dipepet oleh ketiga pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Honda CBR. Mereka berusaha merampas paksa tas milik korban.
Aksi tarik menarik antara korban dengan pelaku sempat terjadi, sehingga para pelaku maupun korban sama sama terjatuh karena korban berusaha mempertahankan tas miliknya,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus Rabu (02/12/2020)
Agus menjelaskan, warga sekitar yang melihat kejadian langsung membantu korban dan menangkap ketiga pelaku. Namun sayang, salah satu pelaku bernama Tolib (DPO) yang identitasnya telah dikantongi petugas, berhasil melarikan diri. Sedangkan dua lainnya berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Semampir.
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda CBR Nopol- L – 2235- KC, 1 buah tas warna lorek serta 1 buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp 37.000.
Sementara kedua tersangka meringkuk didalam sek tahanan polisi. Mereka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan (curas) dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (**)