Suksesi Nasional, SURABAYA – Langkah Asril Septian (23) harus terhenti ditangan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukolilo Surabaya pada Jum’at (07/06/2024) malam.
”Pemuda Jalan Kunti Surabaya yang telah beraksi di 25 lokasi yang berbeda itu ditangkap usai mencuri sepeda motor milik Vina (20) salah satu mahasiswi ITS di Parkiran Cafe Cip-Cip, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.
Tersangka Asril berhasil ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korban dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, kami mengetahui ciri – ciri dan identitas pelaku. Setelah teridentifikasi, kami berhasil menangkap Asril dirumahnya Jalan Kunti Surabaya,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara saat press conference Selasa (11//06/2024).
Kompol Made menyebutkan, kasus curanmor itu kemudian kita kembangkan, berdasarkan dari pengakuan Asril, anggota Reskrim kembali menangkap dua orang penadah bernama Aris (45) warga asal NTT dan Mutari (30) warga asal pulau Madura Jawa Timur.
Mereka adalah komplotan sindikat penadah sepeda motor curian yang hendak dikirim ke pulau Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua pelaku diringkus di lokasi yang berbeda, Mutari ditangkap di Jalan Demak Surabaya. Sedangkan Aris diamankan di daerah Tanjung Perak Surabaya,” jelas Kompol Made.
Dalam melakukan aksinya, kata Made, mereka mempunyai peran yang berbeda, Aris bertindak sebagai sopir ekspedisi, sementara mutari berperan sebagai penadah.
Kepada petugas, Mutari mengaku baru kali ini menerima sepeda motor curian, dia membeli motor dari Asril seharga Rp 4 juta dan rencanaya akan dijual kembali dengan harga Rp 5 juta.
Saya baru satu kali membeli sepeda motor curian, belinya 4 juta ,” kata Mutari didepan para wartawan.
Sementara Aris mengaku dirinya baru kali ini menerima pengiriman motor curian ke NTT. Dia mendapatkan upah sebesar Rp 800 ribu.
Orang kantor tidak tau, motor itu saya selipkan di truk campur dengan barang barang yang lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Asril dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan Aris dan Mutari dijerat pasal 480 KUHP pidana dengan ancaman 8 tahun penjara. (rus)