Suksesi Nasional.Nganjuk– Berdasarkan Penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Surabaya, PT Sepanjang Agung Industri Digugat Pailit dan dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Yang mengajukan permohonan ini adalah Tjoa Christina Thenata dengan didampingi Oleh kuasa Hukum Andrew Mihardja, SH
Pada petitum gugatan, termohon meminta agar mengabulkan permohonan PKPU pemohon, tulis petitum dikutip dari , http://sipp.pn-surabayakota.go.id/index.php/list_perkara, senin (28/11/2022) diantaranya :
Dalam Perkara Nomor : 84/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby
Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
Menyatakan TERMOHON PKPU yaitu PT Sepanjang Agung Industri, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Gresik, beralamat dan berkantor di Jalan Mastrip No. 400 (dahulu di Jalan Raya Kebraon 224), Kebraon, Karang Pilang, Kota Surabaya – Jawa Timur, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya;
Menetapkan PKPU Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan perkara a quo;
Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Niaga dilingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Menunjuk dan mengangkat :
MUCHAMMAD CHARIR ROSYIDIN, S.H., beralamat di Mentikan IV/25, RT.001/RW.002, Kel. Mentikan, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-401 AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022;
ABU ABDUL HADI, S.H., M.H., beralamat di Jalan Kalimas Baru III Lebar Besar 9, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-300 AH.04.05-2021 tertanggal 22 September 2022;
Untuk bertindak sebagai TIM PENGURUS dalam mengurus harta Debitor PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal Permohonan PKPU dinyatakan pailit;
Menetapkan tanggal sidang Permusyawatan Majelis Hakim berikutnya;
Menyatakan besarnya imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya;
Membebankan biaya permohonan ini kepada TERMOHON PKPU;
Dan
Dalam Perkara Nomor : 20/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga Sby
Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON Pailit untuk seluruhnya;
Menyatakan TERMOHON Pailit yaitu PT Sepanjang Agung Industri, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Gresik, beralamat dan berkantor di Jalan Mastrip No. 400 (dahulu di Jalan Raya Kebraon 224), Kebraon, Karang Pilang, Kota Surabaya – Jawa Timur, berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Niaga dilingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Menunjuk dan mengangkat :
MUCHAMMAD CHARIR ROSYIDIN, S.H., beralamat di Mentikan IV/25, RT.001/RW.002, Kel. Mentikan, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-401 AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022;
ABU ABDUL HADI, S.H., M.H., beralamat di Jalan Kalimas Baru III Lebar Besar 9, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-300 AH.04.05-2021 tertanggal 22 September 2022;
Untuk bertindak sebagai TIM KURATOR dalam mengurus harta Debitor Pailit dalam hal TERMOHON Pailit dinyatakan pailit;
Menetapkan tanggal sidang Permusyawatan Majelis Hakim berikutnya;
Menyatakan besarnya imbalan jasa Tim Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator menjalankan tugasnya;
Membebankan biaya permohonan ini kepada TERMOHON Pailit;
Atas penelusuran Media ini Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya ini Belum ada pihak yang Dikonfirmasi (rmb)